Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Hukum Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Hukum Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon

Victory Sahusilawane - Nama Orang;

Di Indonesia, pengaturan hukum lalu lintas dan angkutan jalan diatur berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut
UU LLAJ) dimaksudkan sebagai penunjang untuk mengatur ketertiban penggunaan jalan raya
serta ditaati oleh penggunanya. Mengingat makin meningkatnya pertumbuhan volume
kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan penggunaan jalan raya, sebagai perimbangan
untuk dapat menjamin ketertiban lalu lintas, pembangunan disektor prasarana dan sarana jalan
raya untuk sarana transportasi, itupun menjadi perhatian pemerintah dalam rangka
meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan raya. Hal ini dimaksudkan pula
untuk mengimbangi pertumbuhan lalu lintas angkutan jalan yang terus menerus tumbuh dan
berkembangMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis
normatif), yang dalam penelitian ini disebut penelitian hukum normatif atau disebut juga
penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa Adapun
konsekuensi yuridis melanggar pasal 58 UU LLAJ ini diatur di dalam Pasal 279, yang
berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi
perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak (lima ratus ribu rupiah). Setelah penulis mengamati kenderaan bermotor khususnya
beroda 2 (dua) yang berlalu lintas di kota Ambon, ternyata ditemukan banyak pengentara yang
memasang perlengkapan kendaraannya dengan berbagai asesoris yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas, khususnya penggunaan lampu utama kendaraan bermotor yang
tidak sesuai dengan amanah UU LLAJ.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (5 CD Skripsi Pidana) SP.1341 SAH p
SP.1341 SAH p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1341 SAH p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1341
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?