Image of Penerapan Hukum Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Hukum Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon



Di Indonesia, pengaturan hukum lalu lintas dan angkutan jalan diatur berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut
UU LLAJ) dimaksudkan sebagai penunjang untuk mengatur ketertiban penggunaan jalan raya
serta ditaati oleh penggunanya. Mengingat makin meningkatnya pertumbuhan volume
kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan penggunaan jalan raya, sebagai perimbangan
untuk dapat menjamin ketertiban lalu lintas, pembangunan disektor prasarana dan sarana jalan
raya untuk sarana transportasi, itupun menjadi perhatian pemerintah dalam rangka
meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan raya. Hal ini dimaksudkan pula
untuk mengimbangi pertumbuhan lalu lintas angkutan jalan yang terus menerus tumbuh dan
berkembangMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis
normatif), yang dalam penelitian ini disebut penelitian hukum normatif atau disebut juga
penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa Adapun
konsekuensi yuridis melanggar pasal 58 UU LLAJ ini diatur di dalam Pasal 279, yang
berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi
perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak (lima ratus ribu rupiah). Setelah penulis mengamati kenderaan bermotor khususnya
beroda 2 (dua) yang berlalu lintas di kota Ambon, ternyata ditemukan banyak pengentara yang
memasang perlengkapan kendaraannya dengan berbagai asesoris yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas, khususnya penggunaan lampu utama kendaraan bermotor yang
tidak sesuai dengan amanah UU LLAJ.


Ketersediaan

SP.1341 SAH p1SP.1341 SAH pPerpus. Fak. Hukum (5 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1341 SAH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1341
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this