Image of Penggunaan Hak Veto Dan Akibat Hukumnya Bagi Status Keanggotaan Palestina Dalam Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penggunaan Hak Veto Dan Akibat Hukumnya Bagi Status Keanggotaan Palestina Dalam Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa



Sebagai Organisasi Internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuk dengan
tujuan memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Berdirinya PBB
dilandasi pada Pasal 2 Piagam PBB yang didalamnya memuat salah satu asas paling
penting yaitu Asas Persamaaan Kedaulatan. PBB telah menetapkan badan-badan
utamanya salah satunya adalah Dewan Keamanan. Hal yang menarik dari Dewan
Keamanan adalah adanya hak veto. Kekuatan veto yang semula dimaksudkan sebagai
alat agar Dewan keamanan mempunyai kekuatan yang mengikat ternyata dalam
praktiknya menyimpang dari maksud semula. Praktik yang tidak sesuai ini
memberatkan langkah negara bukan anggota PBB seperti Palestina untuk
mendapatkan hak keanggotaan dalam Organisasi Internasional Perserikatan BangsaBangsa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan
masalah yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
selanjutnya dianalisa secara kualitatif.
Hasil Penelitan menunjukan bahwa. Penggunaan hak veto oleh masing-masing
negara pemilik hak Privilege terkesan oportunistik, manipulative, terintervensi dan
otoriter. Hak veto yang dimiliki oleh negara anggota tetap Dewan Keamanan sangat
bertentangan dengan Prinsip atau Asas Persamaan Kedaulatan. Hal ini dikarenakan
hak veto hanya dimiliki oleh lima negara besar pemerkasa organisasi tersebut dan
dengan demikian bertentangan dengan prinsip persamaan kedaulatan yang pada
hakikatnya menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama dalam PBB yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB. Akibat
hukum penggunaan hak veto bagi status keanggotaan Palestina adalah negara ini
tidak akan pernah bisa menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, karena hak veto
yang digunakan oleh AS tujuannya untuk membantu dan menguntungkan Israel dan
menghalangi harapan terbesar Palestina. Jika eksistensi hak veto yang dimiliki oleh
lima negara belum dihapus, tidak mustahil akan menyebabkan konflik atau
peperangan antarnegara di era modern ini. Kuatnya veto AS menjadikan organisasi
PBB lemah dalam menangani kasus di Timur Tengah termasuk Palestina.


Ketersediaan

SI.192 TOM p1SI.192 TOM pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.192 TOM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.192
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this