Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Perjanjian Extradisi Suatu Negara
Polemik ekstradisi semakin banyak muncul di permukaan, begitupula
berita-berita mengenai masalah ekstradisi di surat-surat kabar maupun media
massa lainnya, apalagi berita mengenai ekstradisi tersebut akan semakin menonjol
apabila orang yang dimintakan ekstradisinya adalah mantan orang penting dan
berpengaruh dari suatu negara. Berdasarkan latar belakang di atas penulis
mengangkat permasalahan adalah sebagai berikut : Bagaimana tinjauan hukum
internasional terhadap perjanjian ekstradisi suatu negara
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
Jenis Penelitian,yakni yuridis normatif, Tipe Penelitian ini deskriptif kualitatif,
Sumber Bahan Hukum yakni Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier, Teknik Pengumpulan Bahan Hukum ; studi kepustakaan
sebagai sarana untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder maupun tersier
dan bisa juga bahan hukum tersebut diperoleh dari berbagai sumber bahan hukum.
Hasil dan pembahasan membahas tentanr Perjanjian ekstradisi ini
mengatur bentuk pelanggaran hukum yang dapat diekstradisi, di antaranya
korupsi, pemalsuan surat-surat, pencurian, penggelapan, pencucian uang,
perompakan kapal laut dan pesawat serta teroris, dan sebagainya. Pasal 2 ayat (1)
undang-undang No 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi menyebutkan bahwa
ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Sehingga jika adanya pelaku
tindak pidana yang melarikan diri ke negaranya, baru akan melakukan penyerahan
ke negara asal jika sudah adanya perjanjian ekstradisi terlebih dahulu. Namun
sebenarnya ekstradisi dapat pula dilakukan tanpa adanya perjanjian sebelumnya.
Hal ini dapat terjadi jika kedua negara tersebut mempunyai hubungan yang baik.
Artinya, ekstradisi tidak mutlak dilakukan hanya bila suatu negara telah
melakukan perjanjian ekstradisi sebelumnya dengan negara lain. Pengaturan
inipun diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No 1 tahun 1979 tentang
ekstradisi yaitu dalam hal belum ada perjanjian tersebut dalam ayat (1), maka
ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara
Republik Indonesia menghendakinya.
Ketersediaan
SI.191 PRI t1 | SI.191 PRI t | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.191 PRI t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.191
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain