Image of Pelanggaran Hukum Laut Di Wilayah Zona Ekonomi Eksulitif Indonesia

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pelanggaran Hukum Laut Di Wilayah Zona Ekonomi Eksulitif Indonesia



Perairan laut Indonesia terdiri dari beberapa zona laut, diantaranya Zona Ekonomi
Eklusif (ZEE), luasnya mencapai 200 mil dari garis dasar pantai. Didalam zona laut
tersebut, bahwa keberadaan negara pantai diberikan hak atas kekayaan atau sumber
daya alam yang terkandung di dalamnya, serta diberikan hak untuk memanfaatkan
dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum, juga diberikan kebebasan untuk
kegiatan kenavigasian, melakukan aktivitas penerbangan diatas wilayahnya serta
melakukan aktivitas penanaman kabel dan pipa di bawah laut untuk kepentingan
bangsa dan negaranya. Konsep Zona Ekonomi Eksklusif, timbul atas adanya
kebutuhan dan kondisi yang sifatnya sudah sangat mendesak. Hal ini memunculkan
masalah bagaimana bentuk pelanggaran hukum laut internasional di wilayah Laut
Natuna Utara.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Tipe penelitian
bersifat deskriptif analitis. Sumber dan Bahan Hukum yang digunakan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan
dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode
kualitatif.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk tindakan yang menyimpang atau
melanggar dari ketentuan hukum yang telah ada atau ditetapkan. Dalam konteks
pelanggaran hukum yang dilakukan dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia yang dilakukan oleh warga negara asing dari negara-negara yang
berbatasan dan bertetangga dengan Indonesia, bentuk pelanggaran hukum yang
dilakukan seperti Illegal fishing dan Penyelundupan Narkoba. Untuk dapat
menegakan kembali kedaulatan negara khususnya yang berkaitan dengan teritorial
wilayah laut Indonesia dalam hal ini Zona Ekonomi Eksklusif maka dilakukan
penegakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum internasional sebagaimana
diatur dalam UNCLOS 1982 dan juga sesuai dengan hukum nasional Indonesia yakni
berdasarkan Undang-Undang Perikanan serta KUHP yang memuat sanksi pidana
yang bertujuan agar menimbulkan efek jera sehingga para pelaku tidak lagi
mengulanginya.


Ketersediaan

SI.187 LEK p1SI.187 LEK pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.187 LEK p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.187
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this