Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tanggungjawab Shopee Sebagai Situs Belanja Online Terhadap Kerugian Konsumen
Transaksi jual beli yang berbasis internet telah mereformasi transaksi jual beli
yang terjadi secara konvensional, di mana transaksi antara pelaku usaha dengan
konsumen yang semula dilakukan secara langsung menjadi transaksi yang tidak
langsung. Salah satu situs transaksi jual beli Online yang sedang berkembang di
Indonesia adalah Shopee. Pihak Pemerintah dan Pengelola situs Shopee telah menjamin
hak-hak konsumen melalui Undang-Undang maupun melalui kontrak elektronik, tetapi
masih banyak terdapat kasus konsumen yang dirugikan dalam transaksi elektronik
tersebut. Sehingga permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai
apakah hak konsumen yang tidak terpenuhi dalam perjanjian online dan bagaimana
tanggungjawab Shopee sebagai situs belanja online terhadap kerugian konsumen.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk
menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pengelola situs Shopee
dapat tercermin dari pemberian ganti rugi melalui pengembalian dana, perlindungan
data pribadi, sarana pelaporan konsumen, tetapi Shopee juga memiliki batasan-batasan
tanggungjawab.
Ketersediaan
SE.709 RAL t1 | SE.709 RAL t | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.709 RAL t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.709
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain