Image of Kajian Yuridis Terhadap Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Wilayah Pesisir

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Terhadap Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Wilayah Pesisir



Hak milik merupakan hak yang ada secara turun temurun, terkuat dan
terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Kepemilikan hak milik dapat
diberikan kepada orang perorangan dan badan hukum yang bersumber dari
tanah bangsa indonesia atau tanah negara. Namun tidak semua tanah negara
dapat diberikan hak milik, diantaranya kawasan laut dan pantai. Tidak
dapatnya diberikan hak milik dikawasan tersebut karena masih menjadi tanah
negara dan penguasaan penuhnya dimiliki oleh negara sehingga tidak dapat
dibebani oleh hak milik.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian yuridis normatif
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa status
hukum dan kepemilikan sertifikat atas wilayah pesisir atau sepadan pantai,
adalah merupakan wilayah yang dikuasai oleh Negara sehingga baik
perorangan maupun badan hukum tidak berhak untuk memperoleh hak milik
berupa sertifikat atas wilayah tersebut, oleh sebab itu sarannya adalah Badan
Pertanahan Nasional sebagai instansi yang mempunyai hak untuk menerbitkan
serifikat milik seharusnya melakukan penelitian terhadap objek yang dijadikan
sertifikat hak milik, sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari
mengingat wilayah pesisir atau sepadan pantai merupakan wilayah yang
dikuasai oleh negara yang dapat diperuntukan untuk kepentingan umum demi
kesejahteraan masyarakat.


Ketersediaan

SE.708 HIT k1SE.708 HIT kPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.708 HIT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.708
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this