Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Oral Agreement dan Pengaruhnya Dalam Hukum Perjanjian Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penerapan Oral Agreement dan Pengaruhnya Dalam Hukum Perjanjian Internasional

Mutiara N Hidayati - Nama Orang;

Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dibuat di bawah hukum
internasional dan merupakan salah satu sumber hukum penting dalam masyarakat
internasional, karena perjanjian internasional merupakan instrumen utama
hubungan internasional antar Negara. Permasalahan yang sering dipersoalkan
adalah kelayakan perjanjian internasional tidak tertulis. Mengingat sifatnya yang
tidak begitu jelas dan tidak sama seperti halnya perjanjian tertulis sangat tidak
demokratis. Sebab kedudukannya, secara lisan sudah dapat mengikatkan
negaranya dalam suatu ikatan persetujuan yang berarti tindakan dua orang
tersebut mengikat jutaan warga negaranya tanpa campur tangan dari badan yang
berwenang dari negara tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan oral agreement dan
pengaruhnya dalam hukum perjanjian internasional dari segi formalitas, perjanjian
tidak tertulis ini jika dibandingkan dengan perjanjian internasional tertulis
memiliki sifat yang kurang formal, kurang jelas dan kurang menjamin kepastian
hukum bagi para pihak, tetapi dapat mengikat sebagai hukum yang derajatnya
sama dengan perjanjian internasional tertulis. Dalam Konvensi Wina Tahun 1969
Pasal 3 mengakui kekuatan hukum dari perjanjian internasional yang dibuat
secara lisan. Namun demikian pengakuan terhadap perjanjian lisan ini kontradiksi
dengan pasal 102 UN Charter atau Piagam PBB yang mensyaratkan adanya
pendaftaran dan publikasi perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara
kepada Sekretariat Jenderal PBB


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) SI.202 HID p
SI.202 HID p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.202 HID p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.202
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Daftar Pustaka
  • Tanda Pengesahan
  • Bab IV
  • Bab III
  • Bab II
  • Bab I
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?