Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengaturan Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Kapal Asing Di Wilayah ALKI III
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Kapal Asing Di Wilayah ALKI III

Misael Kelpitna - Nama Orang;

Dengan ditentukannya 3 ALKI maka seluruh kapal asing yang akan melintasi kepulauan Indonesia, menggunakan hak-haknya dalam pelayaran ALKI (archipelagic sea lane passage) maka tidak dibolehkan untuk melalui semua jalur pelayaran yang ada di Indonesia, dan hanya diperkenankan melawati jalur yang ditentukan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimanakah Pengaturan Terhadap Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh Kapal Asing Di Wilayah ALKI III. Jenis Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Nomatif yaitu pendekatan studi pada peristiwa hukum yang peraturan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Alur laut yang ditetapkan sebagai hak alur untuk pelaksanaan lintas alur laut kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran yang dapat dimanfaatkan oleh kapal asing di atas laut untuk dilaksanakan pelayaran damai secara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran internasional dapat terselanggara secara terus menerus, cepat dan dengan tidak terhalang di Perairan Teritorial Indonesia. Pelanggaran di laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia pada umumnya berkaitan dengan hak lintas kapal-kapal asing, yaitu hak lintas damai maupun hak lintas alur kepulauan, yang berupa pelanggaran larangan-larangan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dengan sering terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal perikanan asing di wilayah ALKI III, sering tumpang tindih pengawasan antara instansi terkait maka pemerintah Indonesia perlu membuat lembaga perikanan laut yang baru guna menanggulangi pelanggaran di wilayah ALKI. kewenangannya sering tumpang tindih antara Pengawas Perikanan, pemerintah Indonesia perlu membuat lembaga pengamanan laut yang baru guna untuk penanggulangan pelanggaran di Wilayah ALKI


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) SI.179 KEL p
SI.179 KEL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.179 KEL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.179
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pelanggaran
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?