Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Terhadap Pencabutan Hak Politik Bagi Mantan Narapidana Korupsi
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu berupa penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji studi kepustakaan atau dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, serta berbagai pendapat para sarjana hukum lainnya.
Hak politik dalam hal ini hak memilih dan dipilih dalam politik electoral merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Tetapi hak ini dapat dibatasi (derogable rights), alasannya demi kepentingan umum, terhadap hak asasi orang lain. Pembatasan hak mantan koruptor untuk dipilih dalam politik elektoral adalah untuk menghadirkan pemimpin yang memiliki rekam jejak baik untuk dapat mejalankan amanat rakyat dan memberikan efek jera terhadap perbuatan korup yang merupakan kejahatan luar biasa (Extra Orginali Crime), yang dalam penanganannya juga harus dengan cara yang luar biasa. Supaya memberikan pencegahan agar perbuatan itu tidak dilakukan kembali oleh mantan napi korupsi pada khususnya dan memberikan kepada contoh kepada masyarakat. Selain itu dibenarkan secara konseptual, pembatasan hak asasi manusia juga diadopsi dalam kovenan-kovenan hak asasi dan dalam ketentuan konstitusi Undang - Undang Dasar 1945. Hal ini diatur dalam pasal 28J Undang - Undang Dasar NRI 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ;
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam penerapan pidana tambahan, berupa pencabutan hak – hak tertentu dalam upaya pemberantasan korupsi melalui lembaga peradilan terhadap pelaku korupsi adalah untuk memberikan efek jera, tetapi tetap memperhatikan hak asasi dari terpidana korupsi, jangan sampai terjadi pelanggaran hak seperti yang terjadi dalam kasus Irjen Pol. Purn. Djoko Susilo dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Cosiah. Oleh karena itu, pencabutan hak dipilih dan memilih bagi terpidana korupsi harus berdasarkan pada Pasal 38 KUHP Ayat 1 (satu) butir ke 2 (dua) dimana terdapat limitasi pencabutan hak itu, yakni paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Permasalahan kedua timbul bagi terpidana korupsi yang tidak dicabut hak politiknya, bagaimana upaya pecegahan dan memberikan efek jera bagi mereka, maka harus dilakukan upaya non penal dengan melakukan pembatasan hak politik bagi mantan terpidana korupsi dalam Undang-undang pemilu dengan menerapkan waktu “tunggu”, agar masyarkat mendapatkan pemimpin yang memiliki rekam jejak baik dan memberikan pecegahan terhadap perbuatan korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 (satu) Ayat 2 (dua) dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, sudah jelas bahwa penyelenggara negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi dan implementasi hukum dari pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik sebagai pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Ketersediaan
SP.1329 MIR k1 | SP.1329 MIR k | Perpus. Fak. Hukum (5 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1329 MIR k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1329
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain