Image of Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana di Kota Ambon

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana di Kota Ambon



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi Pemberian Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana terkhusunya untuk wilayah Kota Ambon, dengan melihat Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor:154/Pid.Sus/ 2019/PN Amb dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban Tindak Pidana
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber data Primer maupun sekunder. Tipe penilitian adalah penilitian empiris dengan menggunakan dan mengolah data-data Kualitatif yang diperoleh dalam wawancara kemudian dianalisis menjadi suatu kesimpulan.
Melalui hasil penilitian dapat disimpulan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian restitusi terhadap anak korban tindak pidana adalah karena kurangnya sumber daya manusia, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak ada di Kota Ambon, sosialisasi tentang restitusi juga sangat penting untuk menambah wawasan masyarakat khususnya korban tindak pidana agar lebih mengetahui apa itu restitusi, bagaimana cara mengajukan dan proses pemberian restitusi seperti apa dan perlunya LPSK di Maluku.


Ketersediaan

SP.1328 SEL p1SP.1328 SEL pPerpus. Fak. Hukum (5 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1328 SEL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1328
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this