Image of Perlindungan Korban Sengketa Bersenjata di Kashmir Ditinjau dari Hukum Humaniter

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Korban Sengketa Bersenjata di Kashmir Ditinjau dari Hukum Humaniter



Dalam Ketentuan Umum Konvensi Jenewa ditekankan bahwa para peserta agung berjanji menghormati dan menjamin penghormatan dalam berbagai keadaan. Pada kenyataannya, banyak sekali negara-negara yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa. Negara-negara yang melakukan pertikaian bersenjata kerap kali mengesampingkan masalah HAM, seperti halnya yang terjadi di wilayah Kashmir. India dan Pakistan yang sama-sama mengklaim wilayah tersebut berada dalam kekuasaannya. India dan Pakistan tercatat telah berperang sebanyak dua kali dalam memperebutkan wilayah tersebut, yakni pada Perang India-Pakistan pada 1947 dan pada 1999 dalam Perang Kargil. Dampak dari perang tersebut menimbulkan penderitaan dan korban jiwa yang cukup banyak pada penduduk sipil di wilayah Kashmir.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalaht yuridis normatif, melalui studi kepustakaan. Sumber hukum yang digunakan yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tertier, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach), pendekatan kasus (the case approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan historis (historical approach), kemudian dianalisis secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa sejak perang India-Pakistan bermula pada tahun 1947 hinga kini banyak sekali warga sipil yang menjadi korban dan kerap kali mengalami kekerasan dari para aparat militer india, bukan hanya itu wanita dan anak-anak pun turut menjadi korban dalam perang ini dan semua itu sudah jelas melanggar apa yang telah ditetapkan berdasarkan Hukum Humaniter, seperti yang dijelaskan dalam prinsip dasar Hukum Humaniter yaitu Prinsip Pembedaan (Distinction Principle). Prinsip Pembedaan (Distinction Principle). menjelaskan bahwa hanya para prajurit (combatans) yang berperang saja yang boleh menjadi target langsung, selain itu dalam Pasal 48 dan 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 menetapkan: “kombatan dan objek militer adalah yang secara sah dapat diserang. Setiap serangan langsung terhadap penduduk sipil dan/atau objek warga sipil dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes). Setiap senjata yang tidak mampu membedakan antara warga sipil/objek sipil dan pejuang/objek militer juga dilarang di bawah Hukum Humaniter”


Ketersediaan

SI.176 HAU p1SI.176 HAU pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.176 HAU p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.176
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this