Image of Keabsahan Pemungutan Pajak Reklame Terhadap Pelaku Usaha Yang Tidak Menyelenggarakan Reklame

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Pemungutan Pajak Reklame Terhadap Pelaku Usaha Yang Tidak Menyelenggarakan Reklame



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame. UU No.30 Tahun 2014 mengatur mengenai syarat sahnya tindakan pemerintah yang terdiri dari unsur pejabat berwenang, prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek ketetapannya, yang apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka akibat hukumnya sesuai dengan jenis unsur dalam syarat sahnya tindakan pemerintah yang tidak terpenuhi. Sedangkan pada UU No. 4 Tahun 2012, peraturan ini mengatur mengenai pajak reklmae yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame dan bagaimana menetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame. Di Kota Ambon ada pelaku usaha yang tidak menyelenggarakan reklame dalam bentuk apapun tetapi dipungut pajak reklame oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Ambon. Maka penelitian dimaksudkan untuk menganalisa apakah tindakan Dispenda dalam memungut pajak bagi pelaku usaha tersebut memenuhi syarat sahnya suatu tindakan pemerintah dan akibat hukumnya serta apakah perhitungan Nilai Sewa Reklame juga sesuai dengan yang diatur di dalam Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2012 Tersebut.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat penelitian hukum normatif, pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum yang telah dikumpulkan dan dikelompokkan dengan menggunakan pendekatan undang-undang lalu disinkronkan dengan konsep dan prinsip hukum yang dipelajari untuk dianalisis secara normatif untuk menjawab isu hukum yang dikaji bertumpu pada pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah tindakan Dinas Pendepatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Ambon dalam memungut pajak pada pelaku usaha tersebut tidak memenuhi syarat sahnya suatu tindakan pemerintah dari unsur pejabat yang berwenang sehingga tindakan tersebut berpotensi tidak sah dan akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada dalam hal ini adalah Surat Ketapan Pajak Daerah yang memuat mengenai penetapan Dasar pengenaan Pajak atau Nilai Sewa Reklame


Ketersediaan

SH.384 TUA k1SH.384 TUA kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.384 TUA k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.384
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this