Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Pertanggung Jawaban Hukum Dalam Kasus Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Penambangan Pasir Di Pantai Wangel Kabupaten Kepulauan Aru
Pengrusakan lingkungan hidup dalam penelitian ini berawal dari penggalian bahan tambang golongan C berupa Pasir Laut secara illegal oleh warga masyarakat disekitar Desa Wangel di Kabupaten Kepulauan Aru. Perusakan lingkungan hidup di Desa Wangel, yang dilakukan oleh masyarakat yang melakukan penambangan tambang golongan C berupa Pasir Laut secara illegal ini dikategorikan perbuatan melawan hukum. Dalam pandangan UUPPLH perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 87 UUPPLH, juga bertentangan dengan pengaturan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHPerdata). Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis Empiris (Sosiologis) yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjannya hukum dilingkungan masyarakat.
Dari kasus perusakan lingkungan hidup yang terjadi, maka bentuk pertanggung jawaban hukum terjadi dalam kasus perusakan lingkungan hidup akibat penambangan pasir di Pantai Wangel Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu tanggunggugat perdata atau yang dikenal dengan“liability” atau “aanspraakelijkheid” dapat digunakan untuk menuntut pihak-pihak yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Jika digunakan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, maka terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dikualifikasi memenuhi unsur-unsur antara lain: (a) telah melakukan perbuatan melawan hukum; (b) mengakibatkan adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan; (c) menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan; dan (d) terdapat pengungjawab usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya untuk dapat dipenuhinya tuntutan ganti kerugian menurut hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur-unsur onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum, yang meliputi: (a) perbuatan itu melawan hukum; (b) perbuatan tersebut berdasarkan kesalahan; (c) akibat perbutan tersebut timbul kerugian; dan (d) terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Pasal 1365 KUHPerdata ini memang bersifat melindungi hak-hak seseorang, karena kerugian yang dialaminya akibat perbuatan orang lain yang menimbulkan kerugian tersebut.
Ketersediaan
SE.703 MAN p1 | SE.703 MAN p | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.703 MAN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.703
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain