Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pertanggung Jawaban Hukum Dalam Kasus Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Penambangan Pasir Di Pantai Wangel Kabupaten Kepulauan Aru

Azer Mantae - Nama Orang;

Pengrusakan lingkungan hidup dalam penelitian ini berawal dari penggalian bahan tambang golongan C berupa Pasir Laut secara illegal oleh warga masyarakat disekitar Desa Wangel di Kabupaten Kepulauan Aru. Perusakan lingkungan hidup di Desa Wangel, yang dilakukan oleh masyarakat yang melakukan penambangan tambang golongan C berupa Pasir Laut secara illegal ini dikategorikan perbuatan melawan hukum. Dalam pandangan UUPPLH perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 87 UUPPLH, juga bertentangan dengan pengaturan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHPerdata). Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis Empiris (Sosiologis) yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjannya hukum dilingkungan masyarakat.
Dari kasus perusakan lingkungan hidup yang terjadi, maka bentuk pertanggung jawaban hukum terjadi dalam kasus perusakan lingkungan hidup akibat penambangan pasir di Pantai Wangel Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu tanggunggugat perdata atau yang dikenal dengan“liability” atau “aanspraakelijkheid” dapat digunakan untuk menuntut pihak-pihak yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Jika digunakan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, maka terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dikualifikasi memenuhi unsur-unsur antara lain: (a) telah melakukan perbuatan melawan hukum; (b) mengakibatkan adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan; (c) menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan; dan (d) terdapat pengungjawab usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya untuk dapat dipenuhinya tuntutan ganti kerugian menurut hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur-unsur onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum, yang meliputi: (a) perbuatan itu melawan hukum; (b) perbuatan tersebut berdasarkan kesalahan; (c) akibat perbutan tersebut timbul kerugian; dan (d) terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Pasal 1365 KUHPerdata ini memang bersifat melindungi hak-hak seseorang, karena kerugian yang dialaminya akibat perbuatan orang lain yang menimbulkan kerugian tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) SE.703 MAN p
SE.703 MAN p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.703 MAN p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.703
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pertanggungjawaban Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?