Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Istri (Studi Kasus Putusan Nomor : 144/Pid.Sus/2019/PN Amb)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Istri (Studi Kasus Putusan Nomor : 144/Pid.Sus/2019/PN Amb)

Maya S Tamrin - Nama Orang;

Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimaknai sebagai ragam bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan, anak, atau anggota keluarga/orang lainnya, yang menetap atau berada dalam suatu lingkup rumah tangga, pelaku perbuatan kekerasan dalam rumah tangga meskipun sudah dijatuhi pidana penjara, pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan mengulangi kembali dan menimbulkan trauma pada korban dan akan mengakibatkan berakhir hubungan perkawinan mereka dengan perceraian
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan menjelaskan pembuktian kekerasan fisik terhadap istri dalam rumah tangga. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu yuridis normatif yang menggunakan bahan hokum sekunder sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum primer. Ini berarti bahwa penelitian yuridis normatif, di mana bahan hukum yang diutamakan berasal dari studi kepustakaan, dengan mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literatur-literatur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penulisan ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Istri dalam Perkara Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Amb telah sesuai dengan ketentuan hokum dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengatur tentang ketentuan pidana kekerasan dalam rumah tangga. Terpenuhinya unsur-unsur kekerasan dalam pasal 44 ayat (1) yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan tetapi masih dijumpai tuntutan yang masih rendah sehingga tidak dapat membuat efek jera bagi pelaku/terdakwa atau calon pelaku/terdakwa


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1324 TAM t
SP.1324 TAM t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1324 TAM t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1324
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kekerasan
Tindak Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?