Image of Tinjauan Hukum Internasional tentang Penyelesaian Sengketa Wilayah Kashmir antara India dan Pakistan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Nomor 47 Tahun 1984

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tinjauan Hukum Internasional tentang Penyelesaian Sengketa Wilayah Kashmir antara India dan Pakistan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Nomor 47 Tahun 1984



Perang antara India dan Pakistan dalam memperebutkan wilayah startegis Kashmir sangat mengganggu keamanan dikawasan Asia Selatan. Oleh karena itu, sengketa tersebut menarik banyak perhatian dari berbagai negara di dunia termasuk Dewan Keamanan PBB. Penyelesaian damai yang ditempuh oleh Dewan Keamanan PBB untuk mengakhiri sengketa Kashmir adalah dengan mengeluarkan resolusi No 47 tahun 1987, namun resolusi ini ternyata ditolak oleh kedua Negara. Sehingga permasalahannya adalah bagaimana status wilayah kashmir menurut hukum internasional dan bagaimana bentuk penyelesaian sengketa wilayah Kashmir antara India dan Pakistan berdasarkan Resolusi PBB Nomor 47 Tahun 1984.
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis normatif, melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus (the case approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). kemudian dianalisis secara kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa sampai saat ini, wilayah Kashmir belum bisa dikuasai secara sepihak dan sepenuhnya, baik oleh India maupun Pakistan. Ketegangan dan perseteruan yang terjadi antara kedua Negara berpotensi mengancam perdamaian dan keamanan di kawasan tersebut. Sehingga status sengketa wilayah Kashmir menurut hukum internasional adalah sengketa internasional (international dispute) karena itu masuk menjadi agenda dan tanggung jawab Dewan Keamanan PBB. Berdasarkan hal tersebut maka upaya penyelesaian damai yang telah dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB adalah dengan mengeluarkan resolusi No. 47 tahun 1948 yang pada intinya adalah menarik mundur pasukan India dan Pakistan serta melakukan referendum atau pleibesit bagi rakyat Kashmir. Hal ini ternyata ditolak oleh kedua Negara. Konsekwensi atas tidak dipatuhinya resolusi dimaksud dapat berakibat pada pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 Piagam PBB sehingga dibutuhkan ketegasan dan penegasan sanksi Dewan Keamanan (Dewan Keamanan) serta langkah-langkah yang efektif PBB sesuai dengan piagam PBB agar sengketa Kashmir tidak berlarut-larut dan tercipta perdamain di Kashmir.


Ketersediaan

SI.170 PAT t1SI.170 PAT tPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.170 PAT t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.170
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this