Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kajian Hukum Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek
Perlindungan Hak Cipta dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran terhadap hak cipta itu sendiri. Pemegang hak cipta dapat dibedakan antara orang secara individu dan juga badan hukum. Logo dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, logo dilarang pencatatannya dalam Pasal 65 UU Hak Cipta Tahun 2014 sehingga logo hanya dapat didaftarkan sebagai merek. Sehingga permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimanakah pengaturan dan status hukum tentang Hak Cipta Logo yang didaftarkan sebagai Merek.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hak cipta logo sebagai merek yang berfungsi sebagai pembeda tidak lagi dapat didaftarkan. Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. Maka sebagai langkah antisipasi adanya pelanggaran hak pencipta logo, maka logo dapat didaftarkan sebagai merek. Hak kebendaan dapat juga melekat pada hak cipta atas logo yang digunakan sebagai merek.
Ketersediaan
SE.701 LOP k1 | SE.701 LOP k | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.701 LOP k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.701
|
Tipe Isi |
text
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain