Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Cyber Patrol Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Di Media Sosial
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Cyber Patrol Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Di Media Sosial

Diana V C Wakim - Nama Orang;

Penyebaran berita bohong merupakan suatu pemberitaan yang tidak benar atau tidak sesuai fakta, sebuah pemberitaan palsu dalam suatu upaya untuk menipu atau mengakali pendengar atau pembaca untuk mempercayai suatu pemberitaan yang disebar luaskan melalui media sosial. Maraknya penyebaran berita bohong di media sosial menjadi meresahkan masyarakat karena sulit untuk mengidentifikasi kebenaran dari berita tersebut. Tindak pidana ini telah diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas peranan cyber patrol dalam mengungkap tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial oleh penyidik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang didapat dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan mengunakan sebuah sistem di bidang transaksi elektronik yakni cyber patrol dalam melakukan penyidikan mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong. Sistem cyber patrol digunakan untuk memonitoring, mengawasi, melacak, mencari dan bahkan menemukan pelaku dari tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial tersebut. Saran yang dapat penulis berikan dalam penulisan ini ialah untuk dapat mencegah serta mengurangi tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial, maka polisi selaku penyidik harus bertindak lebih aktif dalam melakukan penyidikan, melakukan rekruitmen penambahan personel satgas cyber patrol


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1360 WAK c
SP.1360 WAK c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1360 WAK c
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1360
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Media Sosial
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Daftar Pustaka
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab I
  • Bab III
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?