Image of Kajian Yuridis Terhadap Status Hukum Tanah Eigendom Verponding Sebagai Tanah Adat

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Terhadap Status Hukum Tanah Eigendom Verponding Sebagai Tanah Adat



Berdasar Undang-Undang No. 1 tahun 1958 menegaskan bahwa tanah-tanah bekas tanah partikelir (Tanah Eigendom bercorak istimewa dan Eigendom biasa diatas 10 bouw) karena hukum seluruhnya serentak menjadi Tanah Negara, namun kenyatannya terdapat sengketa dalam penerapannya yaitu adanya klaim masyarakat adat atas tanah tersebut menjadi tanah adat.Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai Status Hukum Tanah Eigendom Verponding, dan apakah Tanah Eigendom Verponding dapat dikategorikan sebagai tanah adat.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tempat pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan history/ sejarah dan pendekatan kasus yang bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang bagaimana kajian yuridis terhadap status tanah eigendom verponding sebagai tanah adat.
Hasil penelitian adalah yang didapat adalah status tanah Eigendom Verponding yang dikategorikan sebagai tanah pertikelir dan telah menjadi tanah negara, oleh sebab itu maka masyarakat adat tidak dibenarkan mengklaim sebagai tanah adat. Saran yang dapat diberikan adalah pihak Badan Pertanahan Nasional diharapkan memberikan penyuluhan terkait dengan status hukum tanah negara bekas Eigendom tersebut kepada masyarakat sehingga tidak terjadi sengketa bagi masyarakat dan pemerintah dikemudian hari.


Ketersediaan

SE.699 TAM k1SE.699 TAM kPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.699 TAM k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.699
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this