Image of Penyelesaian Sengketah Batas Tanah Ulayat Desa Waeraman dan Desa Trukat di Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan Menurut UU No. 5 Tahun 1960

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaian Sengketah Batas Tanah Ulayat Desa Waeraman dan Desa Trukat di Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan Menurut UU No. 5 Tahun 1960



Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagai mana penyelesaian sengketa batas tanah ulayat desa waeraman dan desa trukat dikecamatan fena fafan, mengingat sampai saat ini kedua desa tersebut masih bermasalah terhadap batas tanah dimaksud.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Terjadi sengketa batas tanah ulayat Desa Weraman dan Desa Trukat karena saling mempertahankan batas tanah ulayatnya masing-masing. Menurut tuturan sejarah Desa Waeraman tanah yang sampai skarang dihuni oleh Desa Trukat adalah tanah pemberian dari Desa Waeraman yang hanya bersifat sementara untuk bertani, berburuh, sampai habis masa perjanjian yang suda disepakati bersama. Budaya buru selatan terlebih khusus desa waeraman adaya yang dikenal dengan “Rahisin Emhuka” yang dalam artiannya adalah pemberin sebidang tanah kepada sudara perempuan agar dikelolah oleh suaminya untuk kebutuhan bertani dan berburu sampai habis masa berlakunya perjanjian yang suda disepakati barsama. Dalam kenyataanya Desa Trukan mengklaim tanah tersebut menjadi hak milik mereka. Sehingga dari pihak Desa Waeraman berkeinginan untuk menyelesaian sengketa tesebut tanpa merugikan kedua bela pihak dan tidak bertentangan dengan kontitusi. Berdasarkan UU No 5 Tahun 1960. Berdasarkan pasal 5 UUPA dapat dipahami bahwa, terkait dengan penyelesaian sengketa atas tanah ulayat dapat ditempuh dengan penyelesaian secara hubungan keluarga kai wait (ade kaka) tanpa melibatkan pihak lain pada tahap ini jika ada pihak yang merasa keberatan maka proses selanjutnya adalah menurut hukum adat yang ada. Penyelesaian sengketa yang timbul dari permasalahan tapal batas antara Desa Waeraman dan Desa Trukat selanjutnya dapat di selesaikan secara hukum adat antara kedua belah pihak. Oleh karena itu kedua pemerintah desa tersebut harus secara bersama menyelesaiakannya berdasarkan adat istiadat yang berlaku bagi kedua desa tersebut sehingga menghindari adanya penyelesaian melalui jalur pengadilan.


Ketersediaan

SE.698 LES p1SE.698 LES pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.698 LES p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.698
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this