Image of Status Hukum Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Perspektif Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Status Hukum Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Perspektif Hukum Internasional



Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama.Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Berdasarkan kenyataan ini sebenarnya sudah dapat dikatakn bahwa PBB dan Organisasi internasional semacamnya merupakan subjek hukum internasional, setidak-tidaknya menurut hukum internasional khusus yang bersumberkan konvensi internasional. Yang masih menjadi persoalan secara yuridis pada waktu itu ialah untuk menegaskan bahwa PBB dan organisasi sejenis itu merupakan suatu subjek hukum menurut hukum internasional (umum).
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis, Penelitian ini, tergolong dalam sifat deskriptif analitis, yang bersifat menggambarkan secara jelas dan terperinci terhadap masalah yang diteliti, mencatat, menganalisis dan menginterpretasikan kondisi-kondisi yang ada di lapangan terkait.
Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini bahwa status hukum Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah Negara pemantau non anggota, berdasarkan kriteria dalam Konvensi Montevideo maka Palestina jelas dapat dianggap sebagai sebuah negara yang berdaulat karena memenuhi persyaratan yang ditentukan didalamnya. Status Keanggotaan Palestina Dalam Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dimulai dari status keanggotaan palestina dalam Organisasi Internasional yang sudah jelas dimana PLO menjadi perwakilan resmi rakyat Palestina di fora Internasional dan juga menjadi wadah dari beberapa macam organisasi dan operasi perlawanan, setelah PLO menjadi perwakilan resmi Palestina kemudian menjadi anggota UNESCO di picu dari gagalnya perundingan damai antara Palestina dan Israel. Majelis Umum PBB kemudian meningkatkan status Palestina menjadi Negara pengamat non-anggota, kemudian memenuhi syarat yang di berikan ICC dan memungkinkan Palestina menandatangani deklarasi ICC untuk mengusut kasus retroaktif militer isrel, dari perjuangan Palestina tersebut PBB kemudian merubah status Palestina dari entintas menjadi Negara pemantau nonanggota dan bukan tidak mungkin Palestina akan menjadi anggota penuh PBB dan menjadi Negara merdeka Karena telah memenuhi persyaratan dalam pasal 4 piagam PBB.


Ketersediaan

SI.168 SOH s1SI.168 SOH sPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.168 SOH s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.168
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this