Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Status Hukum Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Perspektif Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Status Hukum Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Perspektif Hukum Internasional

Bernhard E Sohilait - Nama Orang;

Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama.Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Berdasarkan kenyataan ini sebenarnya sudah dapat dikatakn bahwa PBB dan Organisasi internasional semacamnya merupakan subjek hukum internasional, setidak-tidaknya menurut hukum internasional khusus yang bersumberkan konvensi internasional. Yang masih menjadi persoalan secara yuridis pada waktu itu ialah untuk menegaskan bahwa PBB dan organisasi sejenis itu merupakan suatu subjek hukum menurut hukum internasional (umum).
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis, Penelitian ini, tergolong dalam sifat deskriptif analitis, yang bersifat menggambarkan secara jelas dan terperinci terhadap masalah yang diteliti, mencatat, menganalisis dan menginterpretasikan kondisi-kondisi yang ada di lapangan terkait.
Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini bahwa status hukum Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah Negara pemantau non anggota, berdasarkan kriteria dalam Konvensi Montevideo maka Palestina jelas dapat dianggap sebagai sebuah negara yang berdaulat karena memenuhi persyaratan yang ditentukan didalamnya. Status Keanggotaan Palestina Dalam Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dimulai dari status keanggotaan palestina dalam Organisasi Internasional yang sudah jelas dimana PLO menjadi perwakilan resmi rakyat Palestina di fora Internasional dan juga menjadi wadah dari beberapa macam organisasi dan operasi perlawanan, setelah PLO menjadi perwakilan resmi Palestina kemudian menjadi anggota UNESCO di picu dari gagalnya perundingan damai antara Palestina dan Israel. Majelis Umum PBB kemudian meningkatkan status Palestina menjadi Negara pengamat non-anggota, kemudian memenuhi syarat yang di berikan ICC dan memungkinkan Palestina menandatangani deklarasi ICC untuk mengusut kasus retroaktif militer isrel, dari perjuangan Palestina tersebut PBB kemudian merubah status Palestina dari entintas menjadi Negara pemantau nonanggota dan bukan tidak mungkin Palestina akan menjadi anggota penuh PBB dan menjadi Negara merdeka Karena telah memenuhi persyaratan dalam pasal 4 piagam PBB.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) SI.168 SOH s
SI.168 SOH s1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.168 SOH s
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.168
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?