Image of Kajian Yuridis Terhadap Pembayaran Menggunakan Mata Uang Virtual (Virtual Currency) Dalam Transaksi Di Media Elektronik

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Terhadap Pembayaran Menggunakan Mata Uang Virtual (Virtual Currency) Dalam Transaksi Di Media Elektronik



Perkembangan mata uang virtual ini menimbulkan permasalahan hukum di
Indonesia, khususnya yang mengenai perundang-undangan dan serta kebijakan
yang terkait dengan mata uang. Penggunaan mata uang virtual sebagai alat
pembayaran pada dasarnya bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun
1999 Tentang Mata Uang. Selain itu, oleh karena mata uang virtual adalah mata
uang yang ada didalam dunia digital, maka mata uang virtual tidak memenuhi
kualifkasi sebagai mata uang. Pada umumnya, lembaga dan atau otoritas moneter
di suatu negara diserahkan kepada suatu Bank Sentral. Di Indonesia,lembaga dan
atau otoritas yang berwenang dibidang moneter adalah Bank Indonesia sesuai
dengan amanat Pasal 10 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia. Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas
utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas
sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Sehingga permasalahan yang
di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana legalitas pembayaran
dengan menggunakan mata uang virtual (Virtual Currency ) dalam transaksi yang
menggunakan media elektronik dan bagaimana peran Bank Indonesia sebagai
otoritas moneter di Indonesia dalam mengawasi lalu lintas peredaran mata uang
virtual ( virtual currency ) di Indonesia.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk
menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan mata uang virtual dalam
kegiatan transaksi dan atau kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi dengan
uang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tidak sah ( ilegal ) dan
merupakan perbuatan yang melanggar hukum, Mata virtual ( virtual currency )
tidak memiliki dasar hukum atau legalitas untuk dapat digunakan kegiatan transaksi
secara elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini juga
sejalan dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang,
Undang - undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Pengawasan
yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan, maupun
lembaga atau badan lainnya yang berkepentingan dibidang moneter di Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat mendeteksi kegiatan transaksi yang
dilakukan oleh pihak – pihak pengguna mata uang virtual ( virtual currency )
diakibatkan tertutupnya akses pengguna mata uang virtual ( virtual currency )
kepada Bank Indonesia selaku otoritas yang berwenang dibidang moneter di
Indonesia.


Ketersediaan

SE.696 TUA k1SE.696 TUA kPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.696 TUA k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.696
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this