Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Prinsip Responsibility to Protect (R2P) Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penerapan Prinsip Responsibility to Protect (R2P) Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Oky A Lesbatta - Nama Orang;

Penerapan Prinsip Responsibility to Protect terhadap pelanggaran Hak Asasi manusia: secara garis besar membahas mengenai Setiap hak yang ditetapkan secara objektif maupun subjektif. Objektif maksudnya hak diberikan kepada seseorang karena memang menjadi miliknya. Penetapan hak berhubungan dengan yang memilikinya. Ia menjadi tuan dari apa yang dimilikinya. Penetapan hak ini, juga berhubungan erat dengan urusan hukum dan bernegara. Hak ditetapkan secara objektif hukum kodratnya, sebagai manufestasi keadilan, dan ditetapkan secara subjektifnya, sebagai konsekuensi dari penetapan hukum kodrat. (hak-hak asasi manusia adalah sarana untuk melindungi manusia terhadap macam-macam yang suda terbukti keganasanya sebagai reaksi terhadap pengalaman keterancaman segi-segi kemanusiaan yang hakiki.
Penerapan Prinsip Responsibility to Protect terhadap pelanggaran Hak Asasi manusia: Perlindungan atas hak yang tidak dapat dicabut ini diserahkan kepada negara melalui kontrak sosial (sosial contract). Dalam negara, pemerintahan bahkan hukum yang tercipta dalam masyarakat.
HAM sebagai hak kodrat yang melekat secara inheren dalam diri manusia sebagai subjek mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang secara fitra di anugrahi oleh Tuhan kepada manusia. Karenanya tidak seorangpun yang dapat mengabaikan, termaksud negara atau penguasa atau pemerintah. Atas dasar itu, negara dan pemerintah harus menghormati, menghargai, menegakkan dan melindungin HAM. Secara konseptual negara yang di harapkan dapat mewujudkan itu semua hanyalah negara hukum yang menganut paham demokkrasi yaitu negara hukum demokrasi ( Democratiche Rechtsstaaf).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) SI.167 LES p
SI.167 LES p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.167 LES p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.167
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?