No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Penggunaan Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



Pemberian tunjangan perumahan dilakukan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD. Tunjangan perumahan merupakan tambahan penghasilan tetapi tidak termasuk dalam penghasilan tetap Anggota DPRD karena sifat tunjangan perumahan dan transportasi dapat dihentikan dan digantikan dengan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan, sehingga tunjangan perumahan tidak boleh melekat dengan gaji Anggota DPRD. Penghasilan tetap Anggota DPRD diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf (a), (b), dan Ayat (2) PP No. 18/2017. Pembayaran tunjangan perumahan melekat dengan gaji Anggota DPRD dan rumah yang disewa merupakan rumah pribadi Anggota DPRD.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku, sehingga diperoleh kepastian hukum bahwa pemberian tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD sudah sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tunjangan perumahan Anggota DPRD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan. Tunjangan perumahan diperuntukan untuk menyewa rumah, maka harus ada Surat Perjanjian Kontrak (SPK) antar para pihak. sehingga pertanggungjawaban biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah agar semua pembayaran dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara material.


Ketersediaan

SH.376 JOH p1SH.376 JOH pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.376 JOH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.376
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this