Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Tawanan Perang Di Iraq Dan Suriah Berdasarkan Konvensi Jenewa III
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Tawanan Perang Di Iraq Dan Suriah Berdasarkan Konvensi Jenewa III

Muh M Prayuda Laturua - Nama Orang;

Dalam Hukum Humaniter Internasional, Kombatan adalah status hukum seseorang yang memiliki hak untuk terlibat dalam peperangan selama konflik bersenjata internasional. Bagi kombatan yang jatuh atau tertangkap oleh pihak musuh, membuat status kombatan tersebut berubah menjadi tawanan perang. Namun terkadang sebagai tawanan perang, mereka belum tentu diperlakukan sengan baik sesuai aturan. Kasus Letnan satu Muath Al-Kassasbeh, seorang pilot Angkatan Udara Jordania yang ditangkap oleh ISIS sebagai tawanan perang dan kemudian dibakar secara hidup-hidup akan dibahas didalam skripsi ini. Tawanan perang sendiri menurut Pasal 12 Konvensi Jenewa III 1949 adalah “tawanan negara musuh, bukan tawanan orang per – orangan atau kesatuan – kesatuan militer yang telah menawan mereka..” Tawanan perang sendiri memliki perlindungan dan hak sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa III 1949 tentang perlindungan terhadap tawanan perang, walaupun pada prakteknya ternyata perlindungan tersebut belum bisa menjamin bahwa tawanan perang akan aman ditangan negara penahan. Pasal 13 Konvensi Jenewa III 1949 menjelaskan bahwa tawanan perang harus selalu diperlakukan secara manusiawi. Mereka tidak boleh dibunuh secara sewenang-wenang. Namun yang terjadi pada Muath Al-Kassasbeh ini tidak sesuai dengan instrumen hukum tersebut.
Penulisan ini akan membahas tentang Perlindungan Tawanan Perang di Iraq dan Suriah Berdasarkan Konvensi Jenewa III. Jenis metode penilitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif. Penulis menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan Undang-Undang (statue approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum di dalam tulisan ini, dan juga pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, serta pendekatan kasus dengan cara menelaah kasus yang ditulis.
Kesimpulan yang diambil penulis dari kasus ini adalah negara penahan atau pihak penahan pada dasarnya harus melindungi tawanan perang sebagaimana menurut Konvensi Jenewa III 1949, dan selain melindungi mereka juga berhak untuk dihormati atas diri dan kehormatan mereka.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) SI.161 LAT p
SI.161 LAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.161 LAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.161
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?