Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Status Hibah Tanah Secara Lisan Di Kota Ambon
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tinjauan Yuridis Terhadap Status Hibah Tanah Secara Lisan Di Kota Ambon

Nurhayati Q Tukan - Nama Orang;

Hibah tanah adalah pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak
ada penggantian apapun dan dilakukan secara sukarela, tanpa ada kontraprestasi
dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu ada kontraprestasi dari pihak
penerima pemberian, dan pemberian itu langsung pada saat si pemberi masih
hidup. Hibah tanah secara lisan merupakan suatu perjanjian yang kesepakatan atau
kalusul yang diperjanjikan disepakati secara lisan. Hibah tanah secara lisan tidak
diatur di dalam Hukum Perdata, Adat, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan ini, maka metode
penilitian yang dipakai adalah yuridis normatif, tipe penilitan yang digunakan
adalah deskriptif analisis dengan menggunakan sumber bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum menggunakan
penilitian kepustakaan serta juga dilakuakan analisis hukum.
Hasil dan pembahasan penilitian mengenai tinjuan yuridis terhadap satus
hibah tanah secara lisan di kota Ambon, yaitu status hukum hibah tanah secara
lisan adalah tidak sah. Karena tidak diatur lebih jelas di dalam Hukum Perdata,
Adat, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh sebab itu hibah tanah harus
memiliki data otentik dan harus didaftarkan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) agar tidak menimbulkan perselisihan sengketa dikemudian hari. Apabila
hibah tanah secara lisan menimbulkan perselisihan sengketa, maka
penyelesaiannya dapat diselesaikan dengan dua langkah yaitu:
1. Penyelesaian masalah di luar pengadilan (Non Litigasi) yang dapat berupa,
negosiasi, mediasi, dan konsialisasi.
2. Penyelesaian sengketa dalam pengadilan (Litigasi).
Perselisihan sengketa tanah ini, dapat diselesaikan dengan cara damai atau secara
kekeluargaan, yakni melalui perantara atau mediasi baik melalui jalur non litigasi
maupun litigasi. Dengan mediasi melalui jalur non litigasi maupun litigasi dapat
menyelesaiakan perselisihan sengketa tanah dengan cepat dan relatif lebih murah.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) SE.695 TUK t
SE.695 TUK t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.695 TUK t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.695
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?