Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisis Yuridis Pemberian Wajib Lapor Sebagai Upaya Non Penal Dalam Penegakan Hukum Pidana
Wajib lapor merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” dalam pengaturan tentang wajib lapor berdasarkan penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka/terdakwa melakukan wajib lapor, tidak keluar rumah, dan/atau tidak keluar kota. Non Penal merupakan upaya dalam menanggulangi kejahatan di luar jalur hukum pidana. Dilihat dari sudut politik kriminal, kebijakan paling strategis yaitu melalui jalur Non Penal karena lebih bersifat preventif. Penegakan Hukum Pidana adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum pada era modernisasi dan globalisasi saat ini.
Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum yakni Bahan Hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik Analisis bahan hukum diperoleh dan diklasifikasi secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pemberian wajib lapor yang diberikan kepada Robertus Robert (terlapor) merupakan bentuk penegakan hukum pidana yang pendekatannya melalui kebijakan Non Penal sebagai upaya preventif untuk menyadarkan pelaku atas perbuatannya lebih lanjut, sehingga upaya Non Penal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya kebijakan politik criminal.
Ketersediaan
SP.1314 SIA a1 | SP.1314 SIA a | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1314 SIA a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1314
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain