Image of Eksistensi Lembaga Adat (Rate) Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Negeri Assilulu

SKRIPSI PERDATA

Eksistensi Lembaga Adat (Rate) Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Negeri Assilulu



Negara Indonesia adalah Negara Hukum sehingga setiap aktivitas warga masyarakatnya selalu berlandasakan hukum,tindakan atau perbuatan masyarakat Indonesia khusunya yang berkaitan dengan hukum adat dasarnya adalah undang-undang. Mengenai konsep masyarkat hukum adat telah di atuar dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 18 B Ayat (2). Permasalahan dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana eksistensi lembaga adat (Rate) dalam penyelesaian sengketa tanah di Negeri Assilulu”. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis eksistensi lembaga adat (rate) dalam penyelesaian sengketa tanah di Negeri Assilulu.
penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi lapakan, studi pustaka dan pengambilan bahan data tambahan dari media internet, yang terdiri dari bahan primer yaitu studi lapangan berupa wawancara, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku dan karya ilmiah berupa skripsi, tesis dan disertasi, dan bahan hukum tersier adalah artikel dan kamus hukum penunjang untuk menjawab permasalahan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapngan (wawancara) dan studi kepustakaan sedangkan untuk menganalisa data, penulis menggunakan madel analisis yuridis sosiologis dan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa kehadiran Lembaga Adat (Rate) sangat membantu masyarakat Negeri Assilulu untuk menyelesaikan berbagai persoalan adat khususnya sengketa tanah. konflik sosial sengketa tanah yang terjadi bukan hanya tanah waris tetapi juga tanah dati dan tanah parusa,jumlah hakim adat dalam proses pengambilan keputusan berjumlah sepuluh orang diangkat raja/penjabat sebagai ketua hakim,jujuh perwakilan tamaela dari tiga soa parentah dan dua keterwakilan dari tokoh agama/kasisi mesjid. Sejauh ini sengketa tanah yang pernah di sidangkan di Lembaga Adat (rate) berjumlah dua puluh delapan kasus diantaranya sebelas kasus telah dipatuhi,tujuh sengketa diserahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan sepuluh sengketa lainnya tidak dipatuhi sehingga masyarakat yang tidak merasa puas melakukan proses hukum lainnya yakni lewat pengadilan,kondisi tersebut yang menjadi dasar untuk melakukan penelitian ini.


Ketersediaan

SE.694 MAM e1SE.694 MAM ePerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.694 MAM e
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.694
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this