Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Konsekuensi Hukum Terhadap Perbedaan Keterangan Saksi Korban Dalam BAP dan Persidangan
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Konsekuensi Hukum Terhadap Perbedaan Keterangan Saksi Korban Dalam BAP dan Persidangan

Santysa Siyahailatua - Nama Orang;

Keterangan saksi merupakan informasi atau keterangan yang diperoleh dari seorang atau lebih (saksi) tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Saksi wajib terlebih dahulu disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 160 Ayat 3 KUHAP)
Berdasarkan uraian latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah konsekuensi hukum terhadap perbedaan keterangan saksi korban dalam BAP dengan keterangan pada persidangan kemudian tujuan penelitian yang penulis lakukan yaitu Menganalisis dan membahas konsekuensi hukum terhadap perbedaan keterangan saksi korban dalam BAP dengan keterangan pada persidangan. Dan metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yaitu memperoleh data dari studi kepustakaan berupa undang-undang, dokumen, buku-buku, majalah, dan literatur lainnya yang berkaitan dengan penulisan.
Konsekuensi Hukum terhadap Perbedaan Keterangan Saksi Korban dalam BAP dan Persidangan, disimpulkan bahwa apabila saksi pada mulanya memberikan keterangan yang begitu rinci atau detail dan runtut tentang suatu peristiwa, kemudian pada saat di persidangan dia mencabutnya kembali, maka hal tersebut patut dipertanyakan alasannya, karena kondisi seperti itu sudah patut disangka telah melakukan keterangan palsu dibawah sumpah yang sering disebut SUMPAH PALSU. Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan SUMPAH PALSU. Penegakan hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dapat melalui dua jalur yaitu Kewenangan Penyidik Kepolisian dan Penetapan Hakim. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, yaitu sanksi berupa pidana penjara, sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 242.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1311 SIY k
SP.1311 SIY k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1311 SIY k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1311
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Keterangan Saksi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?