Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Konsekuensi Hukum Terhadap Perbedaan Keterangan Saksi Korban Dalam BAP dan Persidangan
Keterangan saksi merupakan informasi atau keterangan yang diperoleh dari seorang atau lebih (saksi) tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Saksi wajib terlebih dahulu disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 160 Ayat 3 KUHAP)
Berdasarkan uraian latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah konsekuensi hukum terhadap perbedaan keterangan saksi korban dalam BAP dengan keterangan pada persidangan kemudian tujuan penelitian yang penulis lakukan yaitu Menganalisis dan membahas konsekuensi hukum terhadap perbedaan keterangan saksi korban dalam BAP dengan keterangan pada persidangan. Dan metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yaitu memperoleh data dari studi kepustakaan berupa undang-undang, dokumen, buku-buku, majalah, dan literatur lainnya yang berkaitan dengan penulisan.
Konsekuensi Hukum terhadap Perbedaan Keterangan Saksi Korban dalam BAP dan Persidangan, disimpulkan bahwa apabila saksi pada mulanya memberikan keterangan yang begitu rinci atau detail dan runtut tentang suatu peristiwa, kemudian pada saat di persidangan dia mencabutnya kembali, maka hal tersebut patut dipertanyakan alasannya, karena kondisi seperti itu sudah patut disangka telah melakukan keterangan palsu dibawah sumpah yang sering disebut SUMPAH PALSU. Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan SUMPAH PALSU. Penegakan hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dapat melalui dua jalur yaitu Kewenangan Penyidik Kepolisian dan Penetapan Hakim. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, yaitu sanksi berupa pidana penjara, sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 242.
Ketersediaan
SP.1311 SIY k1 | SP.1311 SIY k | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1311 SIY k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1311
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain