Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Rehabilitasi Terpidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Telah Menjalani Hukuman

Nathalya Sopaheluwakan - Nama Orang;

Narkotika merupakan obat yang mana memepunyai salah satu unsur yang bisa membuat ketergantungan (candu) untuk itu, apabila ada pemakai maka disitu ada pengedar dan Bandar. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, kebijakan hukum pidana dalam formulasi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Rehabilitasi yang diberikan kepada pecandu maupun pemakai, hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Pemakai Narkotika Ke Dalam Panti Terapi Dan Rehabilitasi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Lembaga Rehabitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial. Pidana rehabilitasi bagi pecandu maupun pemakai narkotika dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari ketentuan pidana pokok, karena pada prinsipnya pengguna narkotika selain pelaku juga adalah korban. Saat ini rehabilitasi merupakan bentuk pidana tambahan dari pidana pokok (penjara dan denda) yang mana memang disatu sisi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, namun bagaimanapun juga pelaksanaan rehabilitasi juga penting dan banyak manfaatnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan sumber bahan Hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai bahan scuan untuk melengkapi penulisan, teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kuantitaif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pecandu atau pemakai yang sudah ditetapakan menjadi terpidana harus mengikuti hukuman yang sudah ditetapkan oleh hakim. Jika hakim memutuskan 2 sanksi pidana yaitu pidana penjara dan pidana rehabilitasi maka terpidana tersebut harus menjalankannya dan jika hakim hanya memutuskan 1 sanksi pidana yaitu pidana penjara maka terpidana harus menjalankannya dan terpidana tersebut tidak bisa melakukan permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1310 SOP r
SP.1310 SOP r1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1310 SOP r
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1310
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Terpidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?