Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Rehabilitasi Terpidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Telah Menjalani Hukuman
Narkotika merupakan obat yang mana memepunyai salah satu unsur yang bisa membuat ketergantungan (candu) untuk itu, apabila ada pemakai maka disitu ada pengedar dan Bandar. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, kebijakan hukum pidana dalam formulasi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Rehabilitasi yang diberikan kepada pecandu maupun pemakai, hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Pemakai Narkotika Ke Dalam Panti Terapi Dan Rehabilitasi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Lembaga Rehabitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial. Pidana rehabilitasi bagi pecandu maupun pemakai narkotika dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari ketentuan pidana pokok, karena pada prinsipnya pengguna narkotika selain pelaku juga adalah korban. Saat ini rehabilitasi merupakan bentuk pidana tambahan dari pidana pokok (penjara dan denda) yang mana memang disatu sisi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, namun bagaimanapun juga pelaksanaan rehabilitasi juga penting dan banyak manfaatnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan sumber bahan Hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai bahan scuan untuk melengkapi penulisan, teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kuantitaif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pecandu atau pemakai yang sudah ditetapakan menjadi terpidana harus mengikuti hukuman yang sudah ditetapkan oleh hakim. Jika hakim memutuskan 2 sanksi pidana yaitu pidana penjara dan pidana rehabilitasi maka terpidana tersebut harus menjalankannya dan jika hakim hanya memutuskan 1 sanksi pidana yaitu pidana penjara maka terpidana harus menjalankannya dan terpidana tersebut tidak bisa melakukan permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi.
Ketersediaan
SP.1310 SOP r1 | SP.1310 SOP r | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1310 SOP r
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1310
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain