Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Yuridis Penyimpanan Benda Sitaan Negara Oleh Kepolisian Republik Indonesia
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Penyimpanan Benda Sitaan Negara Oleh Kepolisian Republik Indonesia

Dessy L Risakotta - Nama Orang;

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Provinsi Maluku telah ada Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara klas I Ambon (selanjutnya disingkat Rupbasan Klas I Ambon) maka secara otomatis menurut Pasal 44 ayat (1) KUHAP seluruh barang sitaan yang berada pada kantor Polri harus disimpan dalam Rupbasan, namun yang terjadi Polri masih menyimpan benda sitaan yang merupakan barang bukti dengan dasar hukum pada Perkap No. 10 Tahun 2010 jo. Perkap No. 8 Tahun 2014.
Adapun tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer,sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan, dan analisa bahan hukum adalah metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya maka penulis menyimpulkan bahwa Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena pada dasarnya benda sitaan atau barang hasil rampasan negara harus disimpan pada RUPBASAN namun apabila selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, di gedung bank pemerintah dan dalam keadaan memaksa di tempa penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita. Pada kenyataannya pada daerah Kota Ambon telah memiliki 1 RUPBASAN yang beralamat di Desa Waitatiri.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1308 RIS k
SP.1308 RIS k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1308 RIS k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1308
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penyimpanan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?