Image of Kebijakan Formulasi Penerapan Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kebijakan Formulasi Penerapan Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana



Kebijakan formulasi merupakan tahap paling strategis dari keseluruhan proses
operasional/fungsionalisasi hukum pidana. Kebijakan formulasi yang diberikan dalam
suatu rancangan undang-undang merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana.
Melaksanakan kebijakan hukum pidana berarti mengusahakan mewujudkan peraturan
hukum pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada masa yang akan datang,
sekaligus melakukan pembaharuan hukum pidana. Permasalahannya adalah bagaimanakah
kebijakan formulasi yang akan datang terhadap sanksi pidana mati menurut Rancangan
KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji kebijakan formulasi
yang akan datang terhadap sanksi pidana mati menurut Rancangan KUHP.
Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yaitu mengumpulkan data
melalui studi pustaka yakni menggunakan buku-buku, dokumen-dokumen, artikel-artikel
sebagaimana yang akan digunakan sebagai bahan penulisan. Sedangkan pendekatan yang
digunakan yaitu deskriptif analistis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian.
Pada Pasal 64 huruf c RKUHP menyebutkan bahwa “Pidana yang bersifat khusus
untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang”. Pasal 64 huruf c
pada kalimat undang-undang, perlu diperjelas. Bahwa yang dimaksud dengan undangundang
tersebut yaitu undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ataukah nanti akan dibuat undang-undang diluar KUHP tentang pidana mati, mengingat
pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan selalu
diancam secara alternatif. Pidana mati dicantumkan dalam pasal tersendiri untuk
menunjukkan bahwa jenis pidana ini bernar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan
dengan jenis pidana lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat dan
ketentuan mengenai pidana mati dalam RKUHP memang lebih lengkap. Oleh karena itu,
perlu dibuat undang-undang tentang pidana mati karena pidana mati RKUHP sudah
merupakan pidana yang bersifat khusus.


Ketersediaan

SP.1307 ING k1SP.1307 ING kPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1307 ING k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1307
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this