Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN/Amb dan Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/2019/PN Amb)
KUHP tentang Penyertaan menyatakan Penyertaan untuk melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP seorang kurir dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta. Penyertaan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengaturan hukum terhadap narkotika di indonesia. Narkotika yang telah diproses sesuai dengan ketentuan-ketentuan pertanggungjawaban dan penerapan pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam undang-undang narkotika ini mereka yang melakukan tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan melanggar undang-undang dijatuhkan pidana dengan pidana penjara dan denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seseorang kurir dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta? Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder kemudian diolah dan dianalisa guna mendapatkan kejelasan.
Adapun hasil yang didapat adalah Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Amb dan Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/2019/PN Amb untuk memperjelas sebuah kasus.
Ketersediaan
SP.1302 LEA k1 | SP.1302 LEA k | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1302 LEA k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1302
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain