Image of Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Kaum Minoritas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) Di Indonesia

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Kaum Minoritas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) Di Indonesia



Dewan Hak Asasi Manusia PBB mensyahkan resolusi persamaan hak yang menyatakan bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan sederajat dan setiap orang berhak untuk memperoleh hak dan kebebasannya tanpa diskriminasi apapun. Akan tetapi dalam penerapannya sering kali masyarakat melakukan diskriminasi terhadap orang atau kelompok. Bahkan di beberapa negara, diskriminasi terhadap kelompok LGBT semakin memburuk. Permasalahan LGBT kerap terjadi di berbagai negara di belahan dunia seperti Indonesia. Masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah Kaum Minoritas LGBT di Lindungi Oleh Hukum Internasional Di Indonesia, Tujuan penulisan adalah : untuk mengkaji dan mengetahui tentang Perlindungan Hukum Internasional terhadap Kaum Minoritas LGBT Di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang diidentifikasi lalu ditelaah, serta diuraikan sehingga dapat menghasilkan penjelasan yang baik.
Hasil penelitian menunjukan, LGBT merupakan suatu masalah dan membawa isu yang sangat besar di Indonesia. Minoritas LGBT menuntut haknya harus di hormati tetapi juga mereka meperjuangkan pernikahan sejenis di legalisasikan undang-undang dengan dalil HAM dengan beranggapan bahwa aorientasi seksual yang merekalakukan adalah sah karena itu juga soal pilihan hidup secara personal. Indonesia adalah negara yang memegang teguh ajaran agama, sehingga perilaku seksual menyimpang dan tentu tidak dapat diterima begitu saja, oleh karenanya perilaku seksual adalah hal yang diatur secara ketat dalam suatu ikatan perkawinan. Pasal 1 UU No 1 tahun 1974 Dalam peraturan perundang-undangan telah ditetapkan pembatasan bahwasanya pernikahan yang diakui adalah pernikahan yang dilangsungkan secara sah. Sarannya adalah : dalam membuat aturan tentang HAM internasional, perlu adanya batasan-batasan.


Ketersediaan

SI.155 KOR p1SI.155 KOR pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.155 KOR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.155
Tipe Isi
tactile text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this