Image of Penggunaan Flight Information Region (FIR) Oleh Singapura Di wilayah Indonesia Dilihat Dari Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penggunaan Flight Information Region (FIR) Oleh Singapura Di wilayah Indonesia Dilihat Dari Hukum Internasional



Flight Information Region (FIR) merupakan wilayah udara tertentu yang berfungsi untuk menyediakan informasi wilayah penerbangan. Flight Information Region (FIR) menjadi salah satu hal penting bagi lalu lintas penerbangan yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan. Flight Information Region (FIR) adalah pelayanan yang dibentuk dan dipersiapkan untuk memberikan saran serta informasi secara penuh yang berguna untuk keselamatan efisiensi lalu lintas penerbangan. Tujuan Flight Information Region (FIR) adalah untuk menjamin keamana dan keselamatan penerbangan yang ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Internasional Civil Aviation Organization. Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan menyebutkan Negara Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Hal ini memunculkan permasalahan apakah penggunaan Flight Information Region (FIR) oleh singapur diwilayah Indonesia sampai saat ini dapat dibenarkan menurut Hukum Internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat preskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penggunaan Flight Information Region (FIR) Oleh Singapura Di wilayah Indonesia sampai saat ini dapat dibenarkan menurut Hukum Internasional berdasarkan perjanjian Bilateral yang belum memenuhi kata kesepakatan , khususnya Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna dalam kurun waktu 15 tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 berlaku harus sudah dikembalikan kepada Indonesia. Apabila memperhatikan jangka waktu pembahasan untuk menentukan FIR yang berlangsung setiap 10 tahun di kantor perwakilan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di Bangkok oleh negara-negara Asia Pasifik.


Ketersediaan

SI.154 USM p1SI.154 USM pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.154 USM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.154
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this