Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Yuridis Penetapan Rehabilitasi Medis Bagi Penyalahguna Narkotika
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Penetapan Rehabilitasi Medis Bagi Penyalahguna Narkotika

Soraya S Peea - Nama Orang;

Rehabilitasi dalam UU Narkotika dan SEMA No. 4 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika terdapat dua jenis yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis dilakukan dengan tujuan untuk membebaskan penyalahguna narkotika dari ketergantungan narkotika. Hal ini memunculkan permasalahan apakah penetapan rehabilitasi medis terhadap penyalahguna narkotika oleh penyidik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitianyuridis normatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Pasal 54 UU Narkotika mengamanahkan penyalahguna narkotika direhabilitasi. Kewenangan rehabilitasi dimiliki Badan Narkotika Nasional melalui PerpresNomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN. Penetapan dan pelaksanaan rehabilitasi, berpedoman pada Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 yang menyatakan tahapan penyalahguna narkotika dilakukan penyidikan sampai dengan direhabilitasi. Upaya penyidik mengirimkan permohonan untuk melakukan aassesmen kepada BNN terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri tersebut berdasarkan inisiatif dari penyidik. Dengan demikian penetapan rehabilitasi medis oleh penyidik bagi penyalahguna narkotika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1299 PEE k
SP.1299 PEE k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1299 PEE k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1299
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?