Image of Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Dampak Aktivitas Negara Di Ruang Angkasa Bagi Negara Kolong

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Dampak Aktivitas Negara Di Ruang Angkasa Bagi Negara Kolong



Perkembangan teknologi ruang angkasa semakin pesat. Berbagai manfaat yang dihasilkan oleh aktivits di ruang angkasa membuat negara-negara berlomba untuk terus beraktivitas di ruang angkasa. Kebebasan negara untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di ruang angkasa diakui oleh hukum internasional dengan batasan tertentu yang ditegaskan dalam pasal 4 Outer Space Treaty 1967 tentang larangan penggunaan ruang angkasa untuk tujuan-tujuan militer. Namun pada kenyataannya salah satu aktivitas negara di ruang angkasa yaitu kegiatan penginderaan jarak jauh menggunakan satelit dapat menjadi suatu bentuk strategis operasi militer negara peluncur. Masalah muncul karena tidak adanya ketentuan yang jelas mengenai penggunaan hasil dari penginderaan jarak jauh oleh negara peluncur yang mencakup data dan informasi negara kolong, sehingga dapat memberikan dampak merugikan khususnya pada bidang pertahanan negara yang diindera. Hal ini yang berhubungan dengan kedaulatan negara kolong karena hasil penginderaan dapat digunakan untuk kepentingan militer yang bertujuan untuk mengetahui kekuatan militer negara yang diindera.
Adapun jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif, dengan tipe penelitian Deskriptif, dan pendekatan yang dipergunakan yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan perlindungan hukum internasional terhadap dampak aktivitas negara di ruang angkasa akan dikaji dengan studi kepustakaan dan dianilisis secara normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa permasalahan mengenai pemanfaatan hasil penginderaan jarak jauh menggunakan satelit ruang angkasa sampai saat ini masih merupakan pertentangan antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang. Salah satu upaya yang dilakukan untuk dapat mengatasi perbedaan prinsip tersebut adalah dengan mengadakan kerjasama internasional antara negara-negara yang bersangkutan. Namun hal ini belum dapat menjadi suatu perlindungan hukum yang menyeluruh dan mengikat tentang pemanfaatan ruang angkasa yang selaras dengan perkembangan teknologi modern, oleh sebab itu diperlukan pembaharuan hukum ruang angkasa yang berisi hal-hal yang belum diatur sebelumnya terkhususnya dalam mengikuti meperkembangan teknologi yang terus berubah setiap waktu.


Ketersediaan

SI.153 PAT p1SI.153 PAT pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.153 PAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.153
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this