Image of Akibat Hukum Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

SKRIPSI HTN/HAN

Akibat Hukum Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap



Lemahnya pelaksanaan putusan PTUN adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa dalam pelaksanaan putusan PTUN sehingga pelaksanaan putusan PTUN tergantung dari kesadaran dan inisiatif dari Pejabat TUN. Eksekusi putusan pengadilan adalah pelaksanaan putusan pengadilan oleh atau dengan bantuan pihak luar dari para pihak. Hal-hal yang berkaitan dengan eksekusi adalah pembatalan Surat Keputusan yang diikuti dengan rehabilitas, sanksi administatif dan eksekusi putusan untuk membayar sejumlah uang
Berdasarkan uraian di atas adapun permasalahan yang akan dibahas adalah apa bentuk-bentuk eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan apa akibat hukum apabila Pejabat Tata Usaha Negara ridak melaksanakan eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan membahas bentuk-bentuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan akibat hukum apabila Pejabat Tata Usaha Negara tidak melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep analisis hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka dikenai sanksi administratif sedang yang meliputi: a) pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b) pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c) pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan menentukan, bahwa penjatuhan sanksi administratif ringan dilakukan secara langsung oleh pejabat atasan, sedangkan penjatuhan sanksi administratif sedang dan/atau berat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan internal. Mengenai pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan


Ketersediaan

SH.373 SUJ a1SH.373 SUJ aPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.373 SUJ a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.373
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this