SKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor : 37/PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb. Yang Membebaskan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon dalam menjatuhkan putusan
lepas terhadap Terdakwa Mahmud M. Tamher dalam tindak pidana korupsi yang
tertuang di dalam putusan Nomor:37/Pid.Sus.Tpk/2014/PN.Amb yang dijatuhkan
oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif
dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian ini
tipe penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis, prosedur pengumpulan
bahan hukum yaitu melalui penelitian kepustakaan, yaitu pengumpulan bahan
hukum yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya
pengolahan bahan hukum yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif.
Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan
putusan bebas terhadap Terdakwa Mahmud M. Tamher dalam tindak pidana
korupsi, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon memiliki dasar
pertimbangan bahwa unsur-unsur perbuatan yang di dakwakan oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, sedangkan unsur-unsur
dalam dakwaan subsidair sudah terpenuhi tetapi perbuatan tersebut tidak dapat
dipidana.
Tidak tersedia versi lain