Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisa Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana Nomor 8/Pid Sus- TPK/2017/PN Amb Tahun 2018
Dalam Pasal 66 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan barang/jasa pemerintah menyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri
atau disingkat HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besar kerugian negara.
Namun dalam perkara pidana Nomor 8/Pid Sus-TPK/2017/PN Amb Tahun 2018
yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri
Ambon menjadikan HPS sebagai dasar dalam menghitung kerugian negara.
Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim
dalam perkara Nomor 8/Pid Sus-TPK/2017/PN Amb.Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hakim terhadap perhitungan
kerugian negara. Penelitian ini bersifat normatif. Jenis bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan bahan hukum
dengan diteliti untuk mendapatkan data-data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian pada kasus tindak pidana korupsi yang diadili
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon dengan
Nomor 8/Pid Sus-TPK/2017/PN Amb dengan terdakwa J.T, dimana terdakwa
telah menyusun HPS tidak berdasarkan survey sehingga mengakibatkan kerugian
negara, dan telah menyalagunakan kewenangannya sebagai Ketua PPK dan
sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Maluku Barat Daya serta telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau
korporasi. Oleh karena itu, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,
sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1)
huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambahkan dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ketersediaan
SP.1296 WAA a1 | SP.1296 WAA a | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1296 WAA a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1296
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain