Image of Kajian Yuridis Tilang STNK Yang Pajaknya Sudah Habis Masa Berlaku Oleh Polisi Lalu Lintas

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Tilang STNK Yang Pajaknya Sudah Habis Masa Berlaku Oleh Polisi Lalu Lintas



Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan
oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Surat Tanda Nomor
Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan
suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah
didaftar. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan
dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pelanggaran lalu lintas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apakah polisi lalu lintas dapat menilang
STNK yang pajaknya sudah habis masa berlaku?
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data
sekunder. Permasalahan pokok dalam penelitian ini ditempuh dengan
menggunakan pendekatan yuridis-normatif.
Hasil dari penelitian ini adalah Polisi memiliki kewenangan dalam hal
pelanggaran lalu lintas seperti tilang STNK yang pajaknya sudah habis masa
berlaku. Segala peraturan mengenai tilang STNK yang dilakukan polisi diatur
dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan
Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemerikasaan Kendaraan
Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Ketersediaan

SP.1295 ABR k1SP.1295 ABR kPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1295 ABR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1295
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this