Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Tilang STNK Yang Pajaknya Sudah Habis Masa Berlaku Oleh Polisi Lalu Lintas
Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan
oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Surat Tanda Nomor
Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan
suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah
didaftar. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan
dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pelanggaran lalu lintas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apakah polisi lalu lintas dapat menilang
STNK yang pajaknya sudah habis masa berlaku?
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data
sekunder. Permasalahan pokok dalam penelitian ini ditempuh dengan
menggunakan pendekatan yuridis-normatif.
Hasil dari penelitian ini adalah Polisi memiliki kewenangan dalam hal
pelanggaran lalu lintas seperti tilang STNK yang pajaknya sudah habis masa
berlaku. Segala peraturan mengenai tilang STNK yang dilakukan polisi diatur
dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan
Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemerikasaan Kendaraan
Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketersediaan
SP.1295 ABR k1 | SP.1295 ABR k | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1295 ABR k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1295
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain