Image of Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Pada Gedung Konsulat

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Pada Gedung Konsulat



Hukum diplomatik dan konsuler memberikan sebuah kekebalan dan
keistimewaan terhadap perwakilan asing yang berada di negara lain, diatur dalam
Kovensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963. Kediaman dan gedung konsulat
merupakan tempat yang termasuk mendapat kekebalan inviolability. Perwakilan
Konsuler memilki fungsi utama yaitu melindungi warga negaranya yang berada di
negara asing. Namun seorang warga negara Arab Saudi yang bernama Jamal
Khashoggi diberitakan meninggal di dalam gedung konsulat Arab Saudi yang berada
di Turki. Berdasarkan kasus tersebut maka peneliti akan mengkaji tentang konsulat
yang gedungnya mempunyai kekebalan dan fungsi melindungi warga negara yang
berada di negara asing, namun digunakan sebagai tempat pembunuhan warga
negaranya sendiri. Tidak hanya itu Pengaturan dalam Hukum Diplomatik jika terjadi
penyalahgunaan hak Kekebalan pada gedung Konsulat juga dikaji serta Pertanggung
jawaban negara akan muncul ketika terdapat pelanggaran terhadap kewajiban
internasional.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif .Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan data primer dan
data sekunder. Menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang,
pendekatan kasus, pendekatan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis mendapatkan hasil bahwa
gedung konsulat Arab Saudi telah digunakan tidak sesuai dengan fungsi konsulat yaitu
sebagai tempat pembunuhan serta gagal mengimplementasikan fungsi perlindungan
pada peristiwa Jamal Khashoggi. Negara Arab Saudi juga melanggar kewajiban
internasional dan merugikan negara Turki. Kesimpulan dari hasil penelitian diatas
adalah negara Arab Saudi telah menyalahgunakan fungsi gedung konsulat dan
melanggar ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 tentang
penggunaan gedung perwakilan. Dalam pembunuhan Jamal, pemerintah Arab Saudi
diharapkan dapat menunjukan keterbukaan dan itikad baik untuk bekerjasama namun
bila tidak maka perlu dilakukan investigasi oleh lembaga independen internasional
yang berwenang. Rekomendasinya dapat dijadikan pertimbangan Dewan HAM PBB
untuk mengambil tindakan tegas dan sanksi internasional yang relevan kepada Arab
Saudi.


Ketersediaan

SI.152 ANG p1SI.152 ANG pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.152 ANG p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.152
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this