Image of Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Senjata Api

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Senjata Api



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjalankan fungsinya dengan baik, Polri diberikan wewenang untuk menggunakan senjata api. Senjata api tersebut digunakan untuk melindungi warga masyarakat, menjaga diri, dan sesama anggota Polri dari kemungkinan ancaman pelaku kejahatan. Ketentuan mengenai kewenangan penggunaan senjata api secara limitatif diatur dalam pasal 47 Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ( selanjutnya disebut Perkapolri 8/2009), serta di dalam pasal 8 ayat (1) Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (selanjutnya disebut Perkapolri 1/2009”).
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitiannya adalah deskriptif analisis, sumber bahan hukum yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum tersier, teknik pengumngumpulan bahan hukum yaitu menggunakan studi kepustakaan, analisa bahan hukum yaitu menggunakan analisa kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Berdasarkan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasan peradilan umum” dan TAP MPR NO. VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya dalam pasal 7 ayat (4) yang berbunyi: :Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum”, dengan demikian penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana (KUHP) yang berlaku serta hukum acara yang berlaku didalam peradilan umum yaitu KUHAP. Selain itu dilakukan juga penegakan kode etik profesi polri sebagai konsekuensi dari pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan oleh komisi kode etik polri.


Ketersediaan

SP.1294 SAP p1SP.1294 SAP pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1294 SAP p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1294
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this