Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
PenerapanPasal 107 Ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Kewajiban Menyalakan Lampu Disiang Hari Bagi Pengendera Sepeda Motor Di Kota Ambon
Perkembangan kendaraan roda dua saat ini berkembang begitu cepat. Perkembangan ini akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran lalu lintas akan terus berkembang. Oleh karena pemerintah mengeluarkan Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan angkutan jalan. Namun keberadaan ketentuan hukum ini membawa persoalan ditengah-tengah masyarakat. Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang tersebut mengatur tentang kewajiban menyalakan lampu disiang hari yang mana ketentuan ini menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab masalah tersebut adalah yuridis empirik, tipe penelitian deskriftif analitis, sumber data primer dan sekunder, teknik pengumulan data melalui wawancara, dan studi kepustakaan, serta analisa data yang bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui penerapan pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terkait dengan kewajiban menyalakan lampu disiang hari telah diterkapan tetapi belum berjalan secara maksimal hal ini dipengaruhi oleh faktor yang ada. Selain itu adanya ketentuan hukum mengenai kewajiban menyalakan lampu disiang hari pada prinsipnya perlu dikaji kembali karena berdasarkan penjelasan pada bab sebelumnya telah nyata bawah kebijakan tersebut dapat merugikan masyarakat.
Ketersediaan
SP.1289 VAN p1 | SP.1289 VAN p | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1289 VAN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1289
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain