Image of Kajian Yuridis Terhadap Unsur Kebaruan Sebagai Alasan Penolakan Pendaftaran Paten

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Terhadap Unsur Kebaruan Sebagai Alasan Penolakan Pendaftaran Paten



Penolakan Paten Terkait Dengan unsur kebaruan memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Berdasarkan peraturan yang diatur oleh UU Paten pihak yang memohonkan paten disebut sebagai Pemohon dan di mohonkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, dalam putusan penolakan, apabila pihak pemohon merasa keberatan atas keputusan oleh Direktorat Jenderal KI tersebut dapat melakukan upaya Banding ke Komisi Banding Paten, apabila tetap ditolak dapat melakukan upaya hukum yaitu Gugatan ke Pengadilan Niaga, dan kasasi ke Mahkamah Agung. Sehingga permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pengaturan unsur kebaruan sebagai alasan penolakan pendaftaran paten dan bagaimana upaya hukum penolakan unsur kebaruan sebagai alasan penolakan pendaftaran paten.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal penolakan paten terkait dengan penyempurnaan invensi ini adalah dikarenakan kurang jelinya pemohon terhadap upaya hukum yang dilakukan, dimana putusan mahkamah agung sama sekali tidak membahas, ataupun menyinggung masalah objek yang dimintakan patennya, dikarenakan kesalahan pihak pemohon yang terlambat mengugat ke Pengadilan Niaga.


Ketersediaan

SE.689 PAT k1SE.689 PAT kPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.689 PAT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.689
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this