Image of Tanggungjawab Bank Terhadap Nasabah Dalam Praktek Bancassurance

SKRIPSI PERDATA

Tanggungjawab Bank Terhadap Nasabah Dalam Praktek Bancassurance



Bancassurance adalah kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi. Pihak nasabah beranggapan keterkaitannya dalam kontrak asuransi tersebut adalah dengan pihak bank dan perusahaan asuransi, sehingga apabila terjadi klaim pihaknya akan meminta pihak bank ikut memenuhinya, jika pihak nasabah meminta pihak bank untuk memenuhi klaimnya, maka pihak bank akan meneruskan kepada pihak perusahaan asuransi dan jika pihak perusahaan asuransi menyetujuinya maka tidak ada masalah. Akan tetapi, bagaimana jika ternyata pihak perusahaan asuransi tidak bersedia untuk membayar klaim yang diajukan oleh bank. Sehingga permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pengaturan Bank terhadap bentuk Bancassurance di Indonesia dan bentuk tanggungjawab bank terhadap klaim asuransi oleh nasabah dalam praktek Bancassurance.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa DNPN tanggung jawab bank untuk kerjasama referensi dan distribusi, bank tidak dapat dikenai pertanggungjawaban. Tetapi untuk bentuk kerjasama dalam bentuk integrasi produk, bank bertanggung jawab terhadap produk tersebut.


Ketersediaan

SE.688 HAH t1SE.688 HAH tPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.688 HAH t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.688
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this