Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI HUKUM PIDANA
Penetapan Tersangka Pada Sidang Praperadilan (Studi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.pra/2018/PNJKT.SEL Tahun 2018)
Lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang berfungsi dan
berwenang untuk melakukan pengawasan bagaimana aparat penegak hukum
menjalankan tugasnya dengan baik. Ruang lingkup praperadilan meliputi sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan ganti rugi atau
rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan. Kewenangan praperadilan juga diperluas oleh
Mahkamah Konstitusi meliputi, sah atau tidaknya penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan. Namun pada kenyataannya dalam kasus yang terjadi,
hakim praperadilan memutuskan permohonan praperadilan. Hakim praperadilan
memutuskan untuk memerintahkan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Sehingga dalam penulisan ini yang ingin dibahas adalah terkait dapatkah putusan
hakim pada sidang praperadilan dapat memerintahkan KPK menetapkan seseorang
menjadi tersangka ?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yakni suatu metode yang
menitik beratkan pada suatu gejala yang terdapat pada peraturan perundang-undangan
dengan menggunakan data kepustakaan guna menjawab issue hukum yang dihadapi
sehingga sesuai dengan karakter prespektif ilmu hukum.
Berdasarkan hasil dan pembahasan bahwa keputusan hakim pada sidang
praperadilan untuk memerintahkan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka
merupakan keputusan yang sangat keliru. Hakim memutuskan secara berlebihan
permohonan praperadilan. Karena pada dasarnya praperadilan bertujuan untuk
melindungi hak-hak asasi tersangka dari setiap kegiatan aparat penegak hukum yang
sewenang-wenang. Dan untuk melindungi setiap tersangka, kewenangan praperadilan
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat 10
dan dipertegas dalam Pasal 77, kemudian diperluas dalam Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Hakim dalam memutuskan perkara
praperadilan harus berpatokan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sehingga
tidaklah tepat keputusan hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK menetapkan
seseorang menjadi tersangka karena hal tersebut tidak sesuai dengan kewenangannya.
Ketersediaan
SP.1286 OHO p1 | SP.1286 OHO p | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1286 OHO p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1286
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain