Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penetapan Tersangka Pada Sidang Praperadilan (Studi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.pra/2018/PNJKT.SEL Tahun 2018)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penetapan Tersangka Pada Sidang Praperadilan (Studi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.pra/2018/PNJKT.SEL Tahun 2018)

Alfons L Ohoilulin - Nama Orang;

Lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang berfungsi dan
berwenang untuk melakukan pengawasan bagaimana aparat penegak hukum
menjalankan tugasnya dengan baik. Ruang lingkup praperadilan meliputi sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan ganti rugi atau
rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan. Kewenangan praperadilan juga diperluas oleh
Mahkamah Konstitusi meliputi, sah atau tidaknya penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan. Namun pada kenyataannya dalam kasus yang terjadi,
hakim praperadilan memutuskan permohonan praperadilan. Hakim praperadilan
memutuskan untuk memerintahkan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Sehingga dalam penulisan ini yang ingin dibahas adalah terkait dapatkah putusan
hakim pada sidang praperadilan dapat memerintahkan KPK menetapkan seseorang
menjadi tersangka ?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yakni suatu metode yang
menitik beratkan pada suatu gejala yang terdapat pada peraturan perundang-undangan
dengan menggunakan data kepustakaan guna menjawab issue hukum yang dihadapi
sehingga sesuai dengan karakter prespektif ilmu hukum.
Berdasarkan hasil dan pembahasan bahwa keputusan hakim pada sidang
praperadilan untuk memerintahkan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka
merupakan keputusan yang sangat keliru. Hakim memutuskan secara berlebihan
permohonan praperadilan. Karena pada dasarnya praperadilan bertujuan untuk
melindungi hak-hak asasi tersangka dari setiap kegiatan aparat penegak hukum yang
sewenang-wenang. Dan untuk melindungi setiap tersangka, kewenangan praperadilan
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat 10
dan dipertegas dalam Pasal 77, kemudian diperluas dalam Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Hakim dalam memutuskan perkara
praperadilan harus berpatokan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sehingga
tidaklah tepat keputusan hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK menetapkan
seseorang menjadi tersangka karena hal tersebut tidak sesuai dengan kewenangannya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1286 OHO p
SP.1286 OHO p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1286 OHO p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1286
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Praperadilan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?