Image of Penetapan Tersangka Pada Sidang Praperadilan (Studi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.pra/2018/PNJKT.SEL Tahun 2018)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penetapan Tersangka Pada Sidang Praperadilan (Studi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.pra/2018/PNJKT.SEL Tahun 2018)



Lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang berfungsi dan
berwenang untuk melakukan pengawasan bagaimana aparat penegak hukum
menjalankan tugasnya dengan baik. Ruang lingkup praperadilan meliputi sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan ganti rugi atau
rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan. Kewenangan praperadilan juga diperluas oleh
Mahkamah Konstitusi meliputi, sah atau tidaknya penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan. Namun pada kenyataannya dalam kasus yang terjadi,
hakim praperadilan memutuskan permohonan praperadilan. Hakim praperadilan
memutuskan untuk memerintahkan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Sehingga dalam penulisan ini yang ingin dibahas adalah terkait dapatkah putusan
hakim pada sidang praperadilan dapat memerintahkan KPK menetapkan seseorang
menjadi tersangka ?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yakni suatu metode yang
menitik beratkan pada suatu gejala yang terdapat pada peraturan perundang-undangan
dengan menggunakan data kepustakaan guna menjawab issue hukum yang dihadapi
sehingga sesuai dengan karakter prespektif ilmu hukum.
Berdasarkan hasil dan pembahasan bahwa keputusan hakim pada sidang
praperadilan untuk memerintahkan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka
merupakan keputusan yang sangat keliru. Hakim memutuskan secara berlebihan
permohonan praperadilan. Karena pada dasarnya praperadilan bertujuan untuk
melindungi hak-hak asasi tersangka dari setiap kegiatan aparat penegak hukum yang
sewenang-wenang. Dan untuk melindungi setiap tersangka, kewenangan praperadilan
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat 10
dan dipertegas dalam Pasal 77, kemudian diperluas dalam Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Hakim dalam memutuskan perkara
praperadilan harus berpatokan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sehingga
tidaklah tepat keputusan hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK menetapkan
seseorang menjadi tersangka karena hal tersebut tidak sesuai dengan kewenangannya.


Ketersediaan

SP.1286 OHO p1SP.1286 OHO pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1286 OHO p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1286
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this