Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Beban Kesalahan Pelaku Kasus Korupsi Bandar Udara Jos/Orno Imsula di Kabupaten.MBD (Kajian Terhadap Putusan Pn.Ambon No 09/Pid.Sus-TPK/2018/PT.Ambon)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Beban Kesalahan Pelaku Kasus Korupsi Bandar Udara Jos/Orno Imsula di Kabupaten.MBD (Kajian Terhadap Putusan Pn.Ambon No 09/Pid.Sus-TPK/2018/PT.Ambon)

Grazia V Miru - Nama Orang;

Pekerjaan Bandara Moa telah selesai dikerjakan sudah diserahkan kepada Pemerintah pusat Cq. Kementerian Perhubungan RI dan telah diresmikan oleh presiden RI dan telah dioperasikan sejak tahun 2014 sampai sekarang tanpa adanya hambatan atau kendala apapun. Berdasarakan hasil audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap pengelolaan keuangan Pemerrintah Daerah Kabupten Maluku Barat Daya TA. 2012 tidak ditemukan adanya kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan bandara moa tersebut. Dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Ambon tidak adanya ketidak konsistensi dalam putusan tersebut sehingga memberi ruang bagi perdebatan hukum tentang siapa yang harus diminta pertanggungjawaban pidana, namun harus dikatakan bahwa dalam perkara ini bila ada kerugian keuangan Negara maka semestinya terjadi pada pada tahap perencanaan yang dibuat oleh kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdahulu sdr. JT. dalam bentuk Mark Up. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, Dikatakan bahwa walaupun kerugian keuangan Negara dianggap telah terjadi maka unsur kerugian Negara harus dibuktikan dan harus dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Demikian pula sepanjang unsur dakwaan lain seperti unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum telah terbukti.
Metode dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif pada penggunaan Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder yang mana terdiri dari peraturan perundang-undangan dan instansi atau lembaga, serta buku-buku.
Dalam Perkara TIPIKOR tersebut selaku Plt. Kepala dinas terdakwa PM semestinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena, keterangan para saksi dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan tidak ada yang memberatkan terdakwa PM.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1284 MIR t
SP.1284 MIR t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1284 MIR t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1284
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana Korupsi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?