Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kualifikai Pelaku Penyebaran Berita Bohong (Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan dasar hukum terhadap perkembangan informasi transaksi elektronik yang berkembang cukup pesat. Berbagai informasi dengan begitu mudah dan cepat dapat kita peroleh melalui media sosial yakni seperti Instagram, facebook, Twitter, Path, Whatsapp, serta blog-blog tertentu. Namun terkadang orang tidak menyadari telah turut menyebarluaskan berita yang belum tentu kebenarannya atau berita bohong yang menimbulkan persoalan hukum.
Rumusan masalah adalah siapakah yang dapat dikategorikan sebagai pelaku penyebaran berita bohong. Jenis penelitian adalah normatif, tipe penelitian adalah diskripstif analitis, sumber bahan hukum adalah bahan hukum Primer dan bahan hukum Sekunder, teknik analisa bahan hukum adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam UU ITE Pada Pasal 28 UU ITE frasa dalam unsur tindak pidana yakni “setiap orang” ini ditunjukan kepada pelaku penyebar berita bohong Hoax. Pelaku penyebaran berita bohong itu dapat juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP maka “setiap orang” ini termasuk pelaku penyebar berita bohong, yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyebaran berita bohong.
Ketersediaan
SP.1283 ISM k1 | SP.1283 ISM k | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1283 ISM k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1283
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain