Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kualifikai Pelaku Penyebaran Berita Bohong (Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Tamrin Ismail - Nama Orang;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan dasar hukum terhadap perkembangan informasi transaksi elektronik yang berkembang cukup pesat. Berbagai informasi dengan begitu mudah dan cepat dapat kita peroleh melalui media sosial yakni seperti Instagram, facebook, Twitter, Path, Whatsapp, serta blog-blog tertentu. Namun terkadang orang tidak menyadari telah turut menyebarluaskan berita yang belum tentu kebenarannya atau berita bohong yang menimbulkan persoalan hukum.
Rumusan masalah adalah siapakah yang dapat dikategorikan sebagai pelaku penyebaran berita bohong. Jenis penelitian adalah normatif, tipe penelitian adalah diskripstif analitis, sumber bahan hukum adalah bahan hukum Primer dan bahan hukum Sekunder, teknik analisa bahan hukum adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam UU ITE Pada Pasal 28 UU ITE frasa dalam unsur tindak pidana yakni “setiap orang” ini ditunjukan kepada pelaku penyebar berita bohong Hoax. Pelaku penyebaran berita bohong itu dapat juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP maka “setiap orang” ini termasuk pelaku penyebar berita bohong, yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyebaran berita bohong.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1283 ISM k
SP.1283 ISM k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1283 ISM k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1283
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pelaku
Berita Bohong
Kualifikasi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB III
  • BAB II
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?