Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Larangan Eks Terpidana Korupsi Dalam Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif Ditinjau dari Teori Tujuan Pemidanaan
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Larangan Eks Terpidana Korupsi Dalam Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif Ditinjau dari Teori Tujuan Pemidanaan

Aswhyta I Nanlohy - Nama Orang;

Merujuk pada pasal 240 Ayat (1)k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menjelaskan bahwa Eks Terpidana korupsi dibolehkan mencalonkan diri dengan syarat harus lima tahun bebas dari penjara dan keharusan mengumumkan kepada publik sebagai eks narapidana. Hal ini tak sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2018 tentang tata cara pencalonan legislatif yang melarang eks terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini menimbulkan permasalahan Hubungan antara larangan eks terpidana korupsi dalam proses pencalonan legislatif dengan tujuan dijatuhkannya pidana bagi seseorang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dan informasi penunjang kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukannya penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Dalam Undang-undang Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota perlu memasukan pasal yang secara khusu melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri, agar nantinya setiap kali bakal calon legislatif yang ingin mencalonkan diri tidak terlibat atau bukan bekas terpidana korupsi. Selain itu unsur yang terkandung didalam tujuan pemidaan yaitu memulihkan keseimbangan dalam masyarakat, serta menjadi orang baik dan berguna dalam masyarakat dapat terpenuhi sehingga terciptanya Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1280 NAN l
SP.1280 NAN l1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1280 NAN l
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1280
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tujuan Pemidanaan
Eks Terpidana Korupsi
Anggota Legislatif
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?