Image of Pertimbangan Majelis Dalam Putusan Bebas Bagi Anggota Polri (Perkara PN Ambon Nomor : 11/ PID.SUS/ 2019/ PN.AMB)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertimbangan Majelis Dalam Putusan Bebas Bagi Anggota Polri (Perkara PN Ambon Nomor : 11/ PID.SUS/ 2019/ PN.AMB)



Masalah narkotika di Indonesia merupakan masalah yang sangat mengkhatirkan karena posisi Indonesia saat ini tidak hanya sebagai daerah transit maupun pemasaran narkotika, melainkan sudah menjadi daerah produsen narkotika. oleh karena itu Polisi Sebagai Aparat Penegak Hukum harus menuntas pengedaran narkotika di indonesia, Namun dalam kenyataannya ada saja anggota polisi yang terjerat narkoba bahkan sampai mengedarkan narkoba, seperti yang terjadi baru-baru ini dimana kasus penyalahgunaan yang disidangkan pada Pengadlan Negeri Ambon dengan Nomor Register Perkara 11/Pid.Sus/2019/PN.Amb yang mana perbuatan tersebut akan menyebabkan menurunnya kepercayaan dan citra polisi dimata masyarakat, yang berimbas kepada ketidak percayaan terhadap penegakan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh polisi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman bebas terhadap anggota polri yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan Perundang - undangan dan pendekatan konsepsual. Untuk mengkaji permasalahan yang telah dirumuskan digunakan teori, konsep dan asas-asas hukum umum
Hasil penelitian ini, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam putusan hakim dalam Perkara PN Ambon Nomor : 11/Pid.Sus/2019/PN.Amb) yaitu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah unsur delik pada Pasal 127 ayat (1) huruf (a), alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti serta keterangan terdakwa dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terdakwa merupakan anggota BNN yang sedang melakukan penyelidikan dengan melalui Onder Cover Pas, oleh karea itu terdakwa sedang melakukan tugas negara. Bahwa fakta persidangan yang di simpulakan JPU telah terbantahkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dengan demikian maka hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan mebebaskannya. Seharusnya dalam sistim peradilan pidana terpadu antara komponen satu dengan yang lainnya sehingga menjaga kesingkron dan keselarasan dalam koordinasi antara penyidik dan JPU hendaknya melakukan tugasnya dengan sebenar benarnya. Dalam menjatuhkan putusan bebas, hakim harus teliti dan cermat dalam memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan harus memperhatikan keyakinan agar putusan yang dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarkat.


Ketersediaan

SP.1279 REN p1SP.1279 REN pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1279 REN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1279
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this